Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Inilah 10 Jenis Angkutan Yang Jadi Prioritas Selama PSBB DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 09 April 2020, 12:11 WIB
Inilah 10 Jenis Angkutan Yang Jadi Prioritas Selama PSBB DKI
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo/Net
rmol news logo Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan mulai berlaku Jumat (10/4). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprioritaskan 10 jenis angkutan yang bisa melenggang di jalanan ibukota selama PSBB.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengurai bahwa 10 jenis moda transportasi itu meliputi pengangkut barang semua layanan baik darat, laut, maupun udara. Khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.

"Pertama, angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi," kata Sambodo dalam video sosialisasi PSBB yang diunggah akun Twitter @TMCPoldaMetro, Kamis (9/4).

Selanjutnya kendaraan yang masuk dalam daftar prioritas kedua selama PSBB berlangsung adalah angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.

Ketiga, angkutan untuk mengangkut makanan minum dan sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket. Keempat, angkutan untuk pengedaran uang.

Kelima, angkutan untuk bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG). Keenam angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufaktur dan asembling.

Ketujuh, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor-impor. Kedelapan angkutan truk barang jasa pengiriman.

Sementara dua terakhir adalah angkutan bus untuk karyawan dan angkutan kapal penyeberangan.

Meski disediakan 10 daftar prioritas untuk kendaraan-kendaraan pengangkut, moda transportasi lainnya untuk mengangkut penumpang masih diperbolehkan untuk beroperasi di ibukota.

Namun dengan catatan akan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dalam satu moda transportasi itu.

"Yang dibatasi hanya jumlah penumpang di dalam satu kendaraan, namun itupun kita masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI," ujar Sambodo.

Ia memastikan Polda Metro Jaya tidak akan membatasi akses keluar-masuk dari atau menuju ibukota.

“Tidak ada penutupan atau rekayasa arus lalu lintas akses keluar-masuk Jakarta," katanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA