Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbitkan Surat Telegram, Kabareskrim Polri: Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Siber Selama Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 05 April 2020, 14:46 WIB
Terbitkan Surat Telegram, Kabareskrim Polri: Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Siber Selama Covid-19
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya untuk antisipasi kejahatan siber selama masa percepatan penanganan Covid-19.

Salinan surat telegram yang diterima redaksi dengan Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020 itu, ditandatangani oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang ditujukan kepada para Karo, Kapus, Dir Bareskrim Polri dan untuk pada Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Narkoba, Tahti Polda.

"Dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait perkembangan situasi serta opini di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber," kata Komjen Listyo Sigit dalam surat telegram, Minggu (5/4).

Komjen Listyo Sigit pun membeberkan bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber.

Diantaranya, ketahanan akses data internet selama masa darurat; penyebaran hoax terkait Covid-19 dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan hubungan pidana.

Selanjutnya, penghinaan kepada penguasa atau presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 207 KUHP; praktek penipuan penjualan online alat-alat kesehatan, masker, alat perlindungan diri (APD), antiseptik, obat-obatan dan disinfektan sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian kejahatan orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan dan atau menghalangi sebagaimana UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.

Dengan demikan, dari bentuk pelanggaran tersebut, Kabareskrim Polri memerintahkan agar mengambil beberapa langkah. Diantaranya melakukan koordinasi dengan penyedia jasa internet di wilayah masing-masing; membantu memberikan akses kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin dan insidentil.

Selanjutnya, memberikan dukungan kepada fungsi humas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19; melaksanakan giat kampanye orang terhadap cyber crime untuk dapat dukungan dan partisipasi masyarakat.

Kemudian, melaksanakan patroli untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber dengan sasaran penyebaran hoax terkait Covid-19 serta hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 beserta penghinaan kepada penguasa atau Presiden dan pejabat pemerintah.

"Laksanakan penegakkan hukum secara tegas. Ekspose setiap hasil ungkap guna beri efek deteran terhadap pelaku lainnya," bunyi surat telegram tersebut.

Telegram ini merujuk pada UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular, UU 2/2002 tentang Polri, UU 24/2007 tentang penanggulangan bencana, UU 6/2018 tentang Kekarantinaan kesehatan, UU 11/2018 tentang ITE, Perppu 1/2020 tentang kebijakan keuangan untuk penanganan pandemi Covid-18 dan atau dalam rangka menghadapi anacaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.

Selanjutnya PP 21/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Keppres 11/2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat, ST Kapolri nomor STR/80/II/PAM.3./2020 tanggal 21 Februari 2020 tentang langka-langkah antisipasi terkait merebaknya wabah virus corona dan ST Kapolri nomor STR/121/III/PAM.3./2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang langka-langkah direktif kepada para Kapolda terkait penanggulangan Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA