Hak jawab, koreksi, sekaligus bantahan tersebut dikirimkan DPN Repdem dalam surat bernomor 370/Eks/DPN/III/2020, tanggal 18 Maret 2020, yang juga ditembuskan kepada Dewan Pers sebagai pihak yang memutus sengketa ini.
Surat tersebut ditandatangani Ketua DPN Repdem Fajri Safi’i dan Sekjen DPN Repdem Wanto Sugito, serta diketahui dan ditandatangani pula oleh Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Disebutkan dalam surat itu:
1. Bahwa berkaitan dengan adanya judul pemberitaan “
Saeful Bahri Akui Sumber Duit Suap untuk Komisioner KPU Berasal dari Hasto†yang diterbitkan
RMOL.id pada Jumat, 10 Januari 2020, pukul 3.56 WIB, yang telah diputus oleh Dewan Pers adalah berita yang tidak akurat dan bersifat menghakimi, berdasarkan Putusan Dewan Pers No. 110/DP-K/II/2020 tertanggal 5 Februari 2020 kami merasa keberatan, serta menggunakan hak jawab, koreksi dan sekaligus bantahan sebagai berikut:
Terhadap judul pemberitaan “
Saeful Bahri Akui Sumber Duit Suap untuk Komisioner KPU Berasal dari Hastoâ€, DPN Repdem memberikan jawaban sebagai berikut:
“Bahwa, sebelum pemberitaan tersebut diterbitkan, ditegaskan bahwa
RMOL.id tidak prnah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Bpk. Hasto Kristiyanto terkait kebenaran pemberitaan tersebut, sehingga menghasilkan pemberitaan yang tidak berimbang dan merugikan nama baik Bpk. Hasto Kristiyanto, sehingan dengan judul pemberitaan “
Saeful Bahri Akui Sumber Duit Suap untuk Komisioner KPU Berasal dari Hasto†adalah pemberitaan yang tidak benar, tidak relevam, dan menyesatkan.
Perihal ini telah dikonfirmasi oleh Penasehat Hukum Saeful Bahri yaitu Sdr. Simeon Petrus, S.H., M.H. yang mengatakan bahwa Saeful Bahri tidak pernah mengatakan uang suap tersebut berasal dari Bpk. Hasto Kristiyanto.â€
Sementara terhadap tubuh berita “
…orang kepercayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi mengenakan rompi oranye sebagai tersangka suap,†DPN Repdem memberikan jawaban sebagai berikut:
“Bahwa, sebelum pemberitaan tersebut diterbitkan, ditegaskan bahwa
RMOL.id tidak pernah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Bpk. Hasto Kristiyanto terkait kebenaran pemberitaan tersebut. Sehingga pemberitaan tersebut adalah bentuk penggiringan opini yang bersifat menghakimi (trial by selected press).
Dengan ini juga ditegaskan bahwa Saeful Bahri (Swasta) bukanlah staf atau orang kepercayaan Bpk. Hasto Kristiyanto.â€
Selain itu, pada poin berikutnya, terhadap pemberitaan yang sudah diputuskan Dewan Pers tidak akurat dan bersifat menghakimi tersebut, DPN Repdem meminta
RMOL.id memuat permintaan maaf kepada Bpk. Hasto Kristiyanto di seluruh media digital
RMOL.id selama 7 (tujuh) hari berturut-turut tanpa henti.
DPN Repdem juga menyertakan format banner permintaan maaf yang ditampilkan atau ditayangkan adalah terlampir dalam surat ini.
Dalam bagian penutup, DPN Repdem menyampaikan harapan agar pada kesempatan lain
RMOL.id lebih cermat, hati-hati, dan profesional dalam memuat pemberitaan, serta tidak sesuka-sukanya. DPN Repdem juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama.
Surat Dewan PersRedaksi
Kantor Berita Politik RMOL juga telah menerima surat dari Dewan Pers bernomor 296/DP-K/III/2020 tanggal 27 Maret 2020.
Di dalam surat yang ditandatangani Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Arif Zulkifli, disebutkan bahwa Dewan Pers menerima pengaduan DPN Repdem sebagai Pengadu pada tanggal 25 Februari 2020 mengenai keputusan dan rekomendasi Dewan Pers dalam surat bernomor 110/DP/K/II/2020 yang menurut Pengadu tidak dilaksanakan oleh Teradu.
Dewan Pers juga telah menerima audiensi Pengadu terkait tindaklanjut atas rekomendasi surat Dewan Pers tersebut pada Kamis, 12 Maret 2020, di Sekretariat Dewan Pers, serta surat tembusan dari Pengadu tertanggal 18 Maret 2020 mengenai Hak Jawab Pengadu yang telah ditandatangani oleh Sekjen DPP PDI Perjuangan, Ir. Hasto Kristiyanto, MM.
Sehubungan sudah ada persetujuan dari Saudara Hasto Kristiyanto, Dewan Pers meminta K
antor Berita Politik RMOL sebagai Teradu mematuhi Surat Keputusan Dewan Pers untuk memuat Hak Jawab Pengadu. Adapun format pemuatan Hak Jawab berdasarkan kesepakatan antara Pengadu dan Teradu.
Dewan Pers juga menyatakan, "Sedangkan terkait pemuatan permintaan maaf hendaknya sesuai dengan kelaziman yang diberlakukan Dewan Pers selama ini, yaitu dimuat di dalam berita Hak Jawab."
Permintaan MaafRedaksi
Kantor Berita Politik RMOL sebagai media massa berbasis siber yang profesional berdasarkan penilaian Dewan Pers melalui sertifikat bernomor 444/DP-Verifikasi/K/XI/2019 tanggal 21 November 2019, mematuhi keputusan yang diambil Dewan Pers dalam sengketa pemberitaan yang berjudul “
Saeful Bahri Akui Sumber Duit Suap untuk Komisioner KPU Berasal dari Hastoâ€.
Redaksi
Kantor Berita Politik RMOL mencabut berita tersebut dan memuat link pernyataan ini pada laman berita dimaksud.
Redaksi
Kantor Berita Politik RMOL menyampaikan permintaan maaf secara khusus kepada Sekjen DPP PDI Perjuangan, Sdr. Hasto Kristiyanto, dan secara umum kepada masyarakat pembaca atas kesalahan yang terjadi dalam pemberitaan tersebut.
Redaksi
Kantor Berita Politik RMOL mengucapkan terima kasih dan memandang hak jawab, koreksi sekaligus bantahan ini sebagai bagian penting dari pelaksanaan tanggung jawab profesi.
Ruslan Tambak, Pemimpin Redaksi
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: