Hanya Temukan Bong, Begini Kronologi Penangkapan Anggota DPRD Gorontalo Di Hotel Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 23 Maret 2020, 20:31 WIB
Hanya Temukan Bong, Begini Kronologi Penangkapan Anggota DPRD Gorontalo Di Hotel Jakarta
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto/Net
rmol news logo Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat orang anggota DPRD Kabupaten Gorontalo terkait dugaan peyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mencurigai tiga orang keluar dari hotel dengan gerak-gerik mencurigakan masuk ke dalam mobil,” tutur Heru menceritakan kronologis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (24/3).

Anggota kemudian membuntuti kendaraan yang ditumpangi empat orang yang dicurigai pemakai narkoba hingga di Jalan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

“Saat itu anggota mengamankan tiga, yakni LM, RT, dan AI. Saat digeledah anggota tidak menemukan barang bukti apapun,” lanjut Heru.

Namun saat dilakukan pendalaman, terduga pelaku LM mengaku kepada polisi baru saja menggunakan narkoba jenis sabu bersama teman lainya, yakni RT, AI dan WY di sebuah kamar hotel tempat LM menginap.

Mendengar pengakuan pelaku, polisi kemudian membawa ke kamar hotel yang dimaksud. Saat digeledah di kamar hotel tempat LM menginap, polisi menemukan bong alat isap sabu yang dibuat dari botol air mineral.

Dari hasil pengembangan, pelaku LM mengatakan, barang haram perusak anak bangsa itu dibeli dari seseorang bernama Husein warga Jalan Kramat, Jakarta Pusat pada Rabu (18/3) seharga 1,6 juta dengan takaran 1 gram.

“HS (Husein) masih dalam pencarian,” ujar Heru sekaligus menegaskan keempat orang yang ditangkap positif amphetamine (kandungan sabu).

Sementara itu, Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, LM, AL, RT, dan WY dinyatakan sebagai pengguna.

"Dengan hasil ikatan rendah atau fase coba-coba, sehingga kemudian akan dilakukan rehabilitasi di RS Polri," tutur Susatyo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA