Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyebar Hoax 'Jokowi Positif Corona' Ditangkap Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 20 Maret 2020, 13:47 WIB
Penyebar Hoax 'Jokowi Positif Corona' Ditangkap Bareskrim
Pemilik akun Facebook, Rizal Chanief Young/Net
rmol news logo Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar informasi atau hoax Presiden Joko Widodo terkena virus corona baru alias Covid-19.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Satgas Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

“Saat melakukan patroli di dunia maya Satgas Patroli Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan akun atas nama Rizal Chanief Young, pada tanggal 15 Maret 2020 jam 23.01 WIB, memposting berita bohong atau hoax,” kata Argo kepada wartawan, Jumat (20/3).

Akun Facebook Rizal Chanief Young, sambung Argo, mengunggah tangkapan layar atau screenshoot pemberitaan media online nasional yang sudah dimanipulasi dengan judul “Hasil Pemeriksaan Presiden Jokowi Positif Virus Corona”.

Namun, saat dilakukan pengecekan di media online tersebut, ternyata berita itu bohong. Di mana judul asli pemberitaan itu adalah “Presiden Jokowi Jalani Tes Virus Corona Sore Ini".

Sehingga, jelas Argo, Satgas Patroli Siber melakukan penelusuran terkait akun Rizal Chanief Young dan berhasil menangkap serta mengamankan pelaku.

“Pemilik akun bernama Khoerurizal Takwa Khanifullah (51) ditangkap di sebuah tempat pencucian mobil di Payakumbuh Timur, Sumbar,” terangnya.

Argo menambahkan, dari hasil pendalaman, pelaku mengaku memposting berita hoax tersebut lantaran didasari motif ketidakpuasan terhadap kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Itu lantaran sampai sekarang yang bersangkutan masih miskin dan pembangunan dirasa tidak merata.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Asus warna hitam, satu nomor ponsel, satu KTP atas nama diduga pelaku, satu lembar KK, dan satu buah surat keterangan tanda lapor kehilangan.

Pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 15 UU 1/1946 dan atau pasal 207 KUHP dengan acaman tiga tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA