Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satu Buron Kasus Ilham Bintang Ditangkap, Ini Perannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 06 Maret 2020, 18:46 WIB
Satu Buron Kasus Ilham Bintang Ditangkap, Ini Perannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net
rmol news logo Pegik alias P, terduga pelaku pembobolan rekening milik wartawan senior Ilham Bintang berhasil ditangkap setelah sempat buron. Kini, polisi masih memburu satu DPO lagi berinisial A.

"Jadi, ada dua DPO, satu orang atas nama P sudah ditangkap. Dia membantu tersangka Desar untuk mendapatkan data target korban, yakni IB (Ilham Bintang)," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3).

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan peran tersangka Pegik dalam membantu membobol rekeningan milik Ilham Bintang, yakni dengan cara mencari data melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Setelah dapat, tersangka kemudian mencocokkan data rekening nasabah dan data kartu kredit melalui sebuah aplikasi khusus.

"Setelah mendapat SLIK OJK, kemudian dicocokkan dengan (data) kartu kredit melalui aplikasi, lalu diserahkan ke tersangka Desar (data nasabah Ilham Bintang)," ujar Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka P dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.

Nomor kartu SIM Indosat Ilham Bintang sempat dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut.

Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 8 tersangka terkait kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang.

Masing-masing tersangka bernama Desar (D), Hendri Budi Kusumo (H), Heni Nur Rahmawati (H), Rifan Adam Pratama (R), Teti Rosmiawati (T), Wasno (W), Jati Waluyo (J), Arman Yunianto (A).

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda di antaranya membuat KTP palsu dan menjual data nasabah menggunakan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA