Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Izin Impor Bermasalah, 15 Ton Kuning Telur Asal India Disita Satgas Pangan Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 12 Februari 2020, 12:57 WIB
Izin Impor Bermasalah, 15 Ton Kuning Telur Asal India Disita Satgas Pangan Polri
Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol. Daniel Tahi Monang/RMOL
rmol news logo Sebanyak 15 ton kuning telur beku asal India disita oleh Satuan Tugas (Satgas) pangan Polri dari imortir PT ABN karena izin impor tidak lengkap.

Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol. Daniel Tahi Monang menjelaskan, pengungkapan ini bermula ketika tim menemukan pelanggaran importasi yang dilakukan oleh PT ABN pada September 2019.

"PT ABN tidak melengkapi perizinan impor berupa surat persetujuan impor dari Kemendag RI dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian‎," ujar Daniel di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2).

Tindakan tidak melengkapi dokumen-dokumen impor dapat menganggu perekonomian masyarakat khususnya para peternak.

Pasalnya, hasil produksi peternak dalam negeri menjadi tidak laku karena beredarnya telor impor yang masuk ke Indonesia yang tidak sesuai peraturan.

Terhadap PT ABN, Satgas hanya memberikan sanksi administrasi. Selanjutnya barang bukti 15 ton kuning telur beku asal India ini bakal dimusnahkan.

"PT ABN melanggar ‎Pemendag Nomor 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Kami kenakan sangksi administrasi dan 15 ton kuning telur beku dimusnahkan," demikian Brigjen Daniel. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA