Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol. Daniel Tahi Monang menjelaskan, pengungkapan ini bermula ketika tim menemukan pelanggaran importasi yang dilakukan oleh PT ABN pada September 2019.
"PT ABN tidak melengkapi perizinan impor berupa surat persetujuan impor dari Kemendag RI dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian‎," ujar Daniel di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2).
Tindakan tidak melengkapi dokumen-dokumen impor dapat menganggu perekonomian masyarakat khususnya para peternak.
Pasalnya, hasil produksi peternak dalam negeri menjadi tidak laku karena beredarnya telor impor yang masuk ke Indonesia yang tidak sesuai peraturan.
Terhadap PT ABN, Satgas hanya memberikan sanksi administrasi. Selanjutnya barang bukti 15 ton kuning telur beku asal India ini bakal dimusnahkan.
"PT ABN melanggar ‎Pemendag Nomor 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Kami kenakan sangksi administrasi dan 15 ton kuning telur beku dimusnahkan," demikian Brigjen Daniel.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: