Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, dua tersangka itu berinisial JS dan JMM.
“Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu kekerasan terhadap orang dan barang bersama-sama di muka hukum,†kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/2).
Asep melanjutkan, saat ini situasi dan kondisi keamanan di wilayah tersebut sudah sangat kondusif, masyarakat sudah kembali beraktivitas secara normal berkat kerjasama seluruh stake holder terkait ditambah sudah ada beberapa kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.
“Penegakan hukum (terus) dilakukan, (dengan) tidak mengabaikan rekonsiliasi biar balik seperti semula,†jelas Asep.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Utara telah menetapkan tiga orang tersangka, mereka adalah Y seorang perempuan yang diduga sebagai provokator, kemudian HK dan MS yang turut serta melakukan pengerusakan.
Ketiganya, disangkakan dengan pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP Jo pasal 55 dan 55 KUHP.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, belum adanya izin sebagai tempat ibadah menjadi pemicu sekelompok warga merusak balai pertemuan Al Hidayah yang terletak di Perum Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kauditan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara itu.
Pada malam itu, terang Jules, sekelompok warga mempertanyakan terkait izin terhadap masyarakat yang berada di balai pertemuan Al Hidayah.
“Namun warga yang berada di balai tak bisa menunjukan sehingga terjadi perdebatan yang berujung akhirnya terjadi pengerusakan oleh warga yang menyakan izin,†urai Jules.
Sehari setelah kejadian pengrusakan, Bupati Minahasa Utara, Ketua DPRD Minahasa Utara, Kapolres, Dandim dan tokoh masyarakat dan agama seluruh Kabupaten Minahasa Utara telah melakukan pertemuan yang menghasilkan tiga kesepakatan.
“Balai pertemuan untuk sementara ditutup sampai proses peizinan selesai, kemudian bilamana masyarakat akan mengajukan sebagai tempat ibadah agar menyelesaikan proses perizinan dan melengkapi persyaratan, secepatnya diurus izinnya sesuai dengab ketentuan yang ada,†urai Jules.
Kemudian, Jules menambahkan, sambil menunggu proses perizinan, balai pertemuan untuk sementara ditutup dari segala aktivitas. Dan hal lain yang disepakati ialah balai pertemuan itu akan diperbaiki oleh masyarakat yang dimotori Kapolres Minahasa Utara.
“Dibantu rekan-rekan TNI. Hari sudah mulai diperbaiki,†pungkas Jules.
BERITA TERKAIT: