“Coba kita bayangkan saja secara visual bagaimana dampak akibatnya jika ada sebuah gunung yang di sekitarnya terdapat lubang-lubang gurandil, tentunya ini akan menimbulkan bencana alam," kata Karo Ops Polda Jabar Kombes Pol Stephen M. Napiun kepada wartawan, Senin (3/2).
Stephen menjelaskan, tambang emas ilegal yang ditutup itu 13 diantaranya berlokasi di blok Citorek. Kemudian, 10 lubang lainnya berada di blok Cisuren, dimana jarak antara kedua blok tersebut sejauh 5 hingga 10 kilometer.
“Untuk mencapai lokasi tersebut, tim harus melewati jalur pendakian yang cukup terjal hingga aliran sungai yang deras,†jelas Stephen.
Stephen menuturkan, tambang ilegal yang ditutup tersebut berada pada kawasan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.
"Sehingga selain aktivitasnya yang merusak alam dan menimbulkan bencana, para gurandil pun melanggar UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: