Kasubdit II Ditipidsiber Bareskrim Kombes Rickynaldo Chairul menjelaskan, dari pengungkapan ini jajaranya berhasil menangkap empat orang di Pare-Pare dan Wajo, Sulawesi Selatan.
"Modus pelaku yakni mengatasnakaman Kredivo, lalu melakukan SMS blasting kepada para korban untuk meminta menaikan limit dari Rp 30 hingga 50 juta," terang Rickynaldo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/12).
Setelah itu, sambung Ricky, pelaku lalu meminta username dan passport akun milik korban melalui nomor WA yang dicantumkan di dalam SMS blasting tersebut sehingga seolah-oleh SMS tersebut berasal dari Kredivo.
"Akun milik korban kemudian diambil alih oleh pelaku dan digunakan untuk melakukan pembelian pulsa pada beberapa market place seperti BukaLapak secara online," jelas Ricky.
Dengan begitu, Kredivo dirugikan karena pembelian tersebut tidak dibayarkan oleh pemilik akun yang sebenarnya dikarenakan pemilik asli akun tersebut merasa tidak pernah melakukan pembelian atau transaksi yang dimaksud.
Adapun keempat orang yang diamankan adalah, Abdul Rahman (28) alias Ambo asal Wajo, yang berperan sebagai pembuat dan pengirim SMS blasting. Sandi (25) asal Pare-Pare, yang berperan sebagai bendahara atau pemegang uang hasil kejahatan.
Lalu Herman (34) asal Pare-Pare yang berperan sebagai marketing atau orang yang melakukan komunikasi dengan korban untuk meyakinkan korban perihal penambahan limit pinjaman dari perusahaan Kredivo. Dan Taufik (32) asal Pare-Pare berperan sama yakni dengan Herman. Sementara satu orang berinisial RH masih dicari dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bersama pelaku, polri berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 unit HP enam unit lapotop lima unit port USB. 94 unit modem serta 254 sim card, satu router merek Nokia dua KTP, lima kartu ATM dan uang tunai sebesar 4.550.000.
Para tersangka dikenakan pasal Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: