Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Labuhanbatu-Jakarta Yang Transaksi Di Tengah Laut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 09 Desember 2019, 12:54 WIB
Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Labuhanbatu-Jakarta Yang Transaksi Di Tengah Laut
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono dan Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomoan Siregar/RMOL
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sindikat narkotika internasional jaringan Malaysia-Sumatera Utara-Jakarta. Sebanyak empat orang tersangka diringkus dalam pengungkapan ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, keempat tersangka yakni RY, AL, ZL, dan BM. Dari keempatnya, polisi menyita barang bukti berupa 37 kilogram sabu.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, jaringan ini melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan menggunakan sampan (perahu kecil) di tengah laut.

"Tersangka ditangkap di pelabuhan. Tersangka ini mengambil sabu menggunakan sampan di tengah laut. Padahal ombak besar, mereka bertemu di tengah laut. Ada kode menggunakan sorotan senter," kata Argo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/12).

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomoan Siregar, menjelaskan, pengungakapan ini berawal dari penangkapan tersangka RY pada Kamis (5/12).

Saat penangkapan, RY tengah menanti kiriman sabu di Pelabuhan Sarang Elang, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan, polisi mencokok tiga tersangka lain, yakni AL, ZL, dan BM yang kala itu baru sampai di Pelabuhan Sarang Elang. Saat itu, ketiganya baru kembali dari tengah laut menggunakan sampan.

"Pada saat dilakukan interogasi, tersangka RY mengatakan bahwa barang belum sampai di Pelabuhan Sarang Elang yang diambil dari Malaysia oleh tersangka AL, ZL, dan BM menggunakan sampan motor," papar Krisno.

Tidak hanya menemukan narkotika jenis sabu, polisi juga mendapati adanya ratusan pil jenis Yaba. Obat-obatan yang kerap dikonsumsi di kawasan Indo Cina tersebut berjumlah 150 butir.

"Ini obat kandungannya mint, dan 40 persen kandungannya pilk. Ini sering dikonsumsi di Indo Cina," sambung Krisno.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Para tersangka ini tergolong berani dan melawan maut karena dari Indonesia ke perairan dekat Pulau Ketam Malaysia hanya menggunakan sampan motor," pungkas Krisno. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA