Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sakit Hati Dibilang Selingkuh, Dua Pemuda Pukuli Karyawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ichsan-yuniarto-1'>ICHSAN YUNIARTO</a>
LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO
  • Jumat, 06 Desember 2019, 05:28 WIB
Sakit Hati Dibilang Selingkuh, Dua Pemuda Pukuli Karyawan
Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi/RMOL
rmol news logo Dua pemuda asal Magelang Selatan berinisial SL (29) dan DM (28), terpaksa mendekam di tahanan Polres Magelang Kota.

Bukan tanpa alasan, keduanya ditangkap gara-gara diduga melakukan pengeroyokan terhadap AP (25) seorang karyawan swasta di Kota Magelang.

Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku SL sakit hati dituduh korban mempunyai hubungan asmara dengan istrinya.

Idham menambahkan, awalnya korban ada masalah rumah tangga dengan istrinya kemudian ada kecurigaan dari korban terhadap tersangka jika mempunyai hubungan asmara dengan istrinya.

"Korban menuduh tersangka ada hubungan asmara dengan istrinya. Mungkin ada obrolan di ponsel," kata Idham seperti dilansir dari Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (5/12).

Dari keterangan tersangka, lanjut Idham, keduanya berniat menyelesaikan masalah dengan korban dan istrinya.

Tersangka sempat menghubungi korban untuk diajak ngobrol menyelesaikan masalah, namun korban menolak dengan alasan sudah ngantuk.

"Merasa kesal, kedua tersangka lalu mendatangi rumah korban, lama tidak dibukakan pintu, korban mendobrak pintu dan langsung memukuli korban," kata Idham.

Tak hanya di rumah korban, dalam perjalanan ke kost istri korban untuk mencari kejelasan persoalan, tersangka juga memukuli korban di depan rumah tempat kerja pelaku, dan di depan sebuah rumah makan Jalan Sunan Ampel

"Bahkan tersangka sempat menyulut pipi korban dengan rokok," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA