Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditegur Komisi III Tekait Berkuda Dan Memanah Teroris, Kapolda Sumut: Biarin Aja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 20 November 2019, 18:27 WIB
Ditegur Komisi III Tekait Berkuda Dan Memanah Teroris, Kapolda Sumut: Biarin Aja
Kapolda Sumatera Utara Irjen Agus Andrianto/Net
rmol news logo Kapolda Sumatera Utara Irjen Agus Andrianto tak mau ambil pusing terkait dengan teguran yang dilayangkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi.

Teguran itu terkait dengan pernyataan soal memanah dan berkuda terkait dengan pelaku teroris.

“Biarin aja,” tegas Agus saat Kantor Berita Politik RMOL meminta tanggapanya, Rabu (20/11).

Agus menjelaskan, maksud pernyataanya itu untuk memberikan gambaran bahwa saat ini zaman telah modern oleh karenanya untuk bisa berkompetisi dengan kerasnya persaingan global maka dibutuhkan SDM yang siap menghadapinya.

Oleh karena itu, kata Agus yang merujuk kepada para pelaku teroris yang kerap latihan berkuda dan memanah sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini.

“Saya bilang zaman maju seperti ini sebaiknya tidak dibawa kembali kejaman batu,” imbuhnya.

Dalam rapat kerja perdana Kapolri Jenderal Idham Azis dengan Komisi III DPR, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi menyayangkan pernyataan Kapolda Sumatera Utara Irjen Agus Andrianto terkait penangkapan terhadap para pelaku seputar peledakan di Mapolresta Medan.

Habib Aboe Bakar sapaan akrab Legislator asal Kalimantan Selatan I ini menyayangkan pernyataan Agus pada awal pekan lalu saat merilis 23 terduga teroris telah ditangkap, yang menyebut mereka kerap berlatih memanah dan berkuda.

''Kepada Kapolda Sumut, saya minta tolong jangan digeneralisirlah. Seolah-olah yang melakukan olahraga berkuda dan memanah itu adalah teroris. Kami minta jangan digeneralisir," kata dia saat RDP di Komisi III DPR RI.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA