Wilayah yang akan memberi denda lebih besar ini ada di Kota Blitar. Tepatnya di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Kawasan yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota ini ada di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Jalan Merdeka Kota Blitar.
"Kenapa diberi nama KTL, karena sesuai penilaian Polda Jawa Timur wilayah ini sudah masuk ketegori KTL," ungkap Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Haris Darma Sucipto kepada
Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (15/11).
Wilayah KTL ini memiliki rambu-rambu lalu lintas, pos penjagaan, juga jalur untuk roda dua, empat, dan sepeda. Seiring keberadaan aturan yang sudah jelas ini, pengguna jalan diminta untuk tertib berlalu lintas. Sebab denda bagi pelanggar di kawasan KTL lebih besar dibanding wilayah atau jalanan lain.
Haris mencontohkan, apabila pengguna kendaraan roda dua tidak memiliki SIM di jalan umum, dendanya Rp 75-100 ribu. Nah, di wilayah KTL, dendanya berkisar Rp 200-250 ribu. Untuk itu, ia meminta para pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu.
KTL merupakan program Polda Jawa Timur untuk menciptakan lalu lintas yang baik di suatu wilayah. Bahkan, pada 2017 lalu, KTL Polres Blitar Kota dinobatkan sebagai yang terbaik oleh Dirlantas Polda Jawa Timur.
KTL ini tidak hanya ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, namun juga di wilayah hukum Polres Blitar. Untuk Polres Blitar, wilayah KTL ada di sekitaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Amirullah menegaskan, perbedaan nilai denda ini sudah berdasarkan MoU Criminal Justice System (CJM) antara Polisi, Jaksa, dan Pengadilan Negeri. Khususnya setiap akan memberlakukan denda yang lebih besar. Mou ini sudah dilakukan oleh setiap Polres dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri sekitar tiga tahun lalu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.