Ringkus 4 Pengedar Sabu, Satnarkoba Polres Metro Jakbar Sita Hampir Setengah Kilo Sabu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 30 Oktober 2019, 14:34 WIB
Ringkus 4 Pengedar Sabu, Satnarkoba Polres Metro Jakbar Sita Hampir Setengah Kilo Sabu
Penangkapan 4 pengedar narkotika jaringan Kampung Ambon/Istimewa
rmol news logo Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus empat pengedar narkotika jenis sabu yang diduga masuk jaringan Kampung Ambon, Jakarta Barat. Polisi pun menyita barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa masih terdapat peredaran narkotika jaringan Kampung Ambon di wilayah depan RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pun langsung membentuk tim dan melakukan observasi. Hasilnya, polisi meringkus empat pengedar sabu, yakni YG (20), ANJ (20), AM (29) dan AJ (32).

"Penangkapan keempat pelaku ini merupakan jaringan terorganisir sekitar kawasan perkampungan Komplek Ambon, dan ditengarai merupakan sindikat internasional," kata Hengki Haryadi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/10).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz menambahkan, dari penangkapan tersebut pihaknya menyita hampir setengah kilogram sabu.

"Total keseluruhan barang bukti yang disita antaranya tujuh bungkus plastik klip sabu seberat 442 gram, hampir setengah kilogram, 190 lempeng psikotropika jenis H-5 sebanyak 1.900 butir, satu buah timbangan elektrik, dan lima unit handpone," kata Erick.

Erick membeberkan, otak jaringan peredaran narkoba ialah tersangka AJ. Dia merupakan residivis kasus narkotika. AJ juga diketahui telah menjual sabu sejak 2018 lalu.

Bahkan, lanjut Erick, pihaknya menduga peredaran narkotika kini telah berubah. Awalnya peredaran dilakukan di Kampung Ambon, kini peredaran di luar wilayah Kampung Ambon.

"Dari penangkapan keempat pelaku, didapat informasi bahwa saat ini ada perubahan pola, yang biasa jadi basis peredaran di Kampung Ambon sekarang sudah berpindah ke kampung-kampung sekitar komplek Ambon, dan notabene barang haram yang masuk bukan hanya dari lokal melainkan dari internasional," jelas Erick.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 1 Subsider Pasal 62 Junto Pasal 71 Ayat 1 UU RI tahun 1997 tentang Psiktoropika. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA