Keenam anggota tersebut yakni DK, GM, MI, MA, H dan E yang kedapatan membawa senjata api ketika mengawal aksi mahasiswa.
“Pelaksanaan sidang disiplin di ruang Bid Propam Polda Sultra Kamis (17/10) pukul 08.30 WITA. Selama proses hukum berlangsung, keenam personel tetap berdinas seperti biasa,†kata Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhart, Rabu (16/10).
Keenam anggota Polda Sultra ini diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan melanggar perintah Kapolri. “Keenam personel tersebut ditempatkan di tempat khusus menunggu untuk disidangkan,†jelas Harry.
Terperiksa DK adalah seorang perwira pertama yang menduduki jabatan Reserse di Polres Kendari. Sedangkan lima orang lainnya adalah Bintara dari Satuan Reserse dan Intelijen.
Tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap penembakan Randi (21) dan Muh Yusuf Kardawi saat unjuk rasa menolak revisi RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9).
BERITA TERKAIT: