Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Peran 11 Tersangka Penganiayaan Buzzer Jokowi, Ada Skenario Bunuh Ninoy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 07 Oktober 2019, 18:20 WIB
Ini Peran 11 Tersangka Penganiayaan <i>Buzzer</i> Jokowi, Ada Skenario Bunuh Ninoy
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono/Net
rmol news logo Sebelas orang yang sudah ditetapkan tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus dugaan pengeroyokan buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng.

Sebelas tersangka tersebut adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka AA, ARS, dan YY berperan menyebarkan video penangkapan terhadap Ninoy hingga viral di media sosial.

"Tersangka ini adalah perannya menyebarkan videonya dan kemudian juga membuat konten-konten berkaitan dengan hatespeech di WA (Whatsapp) grup di sana," ucap Kombes Argo Yuwono di Resmob Polda Metro Jaya, Senin (7/10).

Tersangka RF dan Baros berperan membuat salinan data yang diambil atau dicuri dari laptop milik Ninoy Karundeng. Bahkan, keduanya juga diduga mengintervensi Ninoy serta menghapus semua data yang ada di ponsel korban.

"Kemudian ada juga Insinyur S, dia ini sekretaris DKM. Dia ada di lokasi kejadian dan memerintahkan menyalin data laptop dan melaporkan semuanya ke Pak Munarwan. Dia juga dapat perintah untuk hapus CCTV dan membatasi data yang diserahkan ke polisi," jelas Argo.

Selain itu, tersangka TR berada di lokasi dan memanggil tersangka F untuk memeriksa dan membuat salinan data ponsel korban. Sedangkan tersangka SU berperan memperbanyak salinan data yang diambil dari laptop Ninoy yang diperintahkan oleh tersangka S.

"Kemudian yang berikutnya tersangka ABK, ini perannya merekam video dan menyebarkan. Kemudian memukuli, menganiaya korban dan mendukung perencanaan skenario akan dibunuh di situ," ungkap Argo.

Tersangka berikutnya adalah IA. Argo menjelaskan, ia ikut menganiaya dan mengusulkan pembunuhan dengan kampak. "Kemudian yang berikutnya tersangka R ini anggota DKM, dia ada di lokasi kejadian dan ikut menganiaya korban dan ikut mengintimidasi korban," tambah Argo.

Argo menambahkan, dari sebelas orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak satu orang berinisial TR ditangguhkan penahanan karena dalam kondisi sakit, sedangkan 10 tersangka lainnya dilakukan penahanan.

Hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya. Kedua orang tersebut yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Bernard Abdul Jabbar dan Ferry alias F.

Bahkan, Ketua Media Center PA 212 Ustaz Novel Bamukmin juga direncanakan akan diperiksa sebagai saksi pada Kamis besok (10/10) sekitar pukul 14.00 WIB. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA