Hal ini disampaikannya menyikapi masih munculnya kelompok-kelompok massa yang melakukan aksi unjuk rasa dengan wacana menolak UU KPK dan revisi UU KUHP.
"Saya mau katakan mereka boleh menyampaikan pendapat. Namun harus dipahami juga ada orang lain yang juga memiliki pendapat lain dan belum tentu sama dengan mereka," katanya, seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (3/10).
Agus menjelaskan, saat ini pihaknya tetap akan menjalankan tugas menjaga dan mengawal aksi-aksi unjuk rasa tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan jalannya aksi sesuai dengan aturan hukum yang ada.
"Silahkan sampaikan aspirasi karena pemerintah juga sudah menerimanya. Revisi UU KUHP dan beberapa wacana revisi lainnya sudah ditunda lantas mau apa lagi?. Begitupun kalau tetap mau turun aksi, saya minta jaga kesopanan dan ketertiban umum," ujarnya.
Ditambahkannya, keberatan masyarakat terhadap UU yang sudah disahkan juga punya jalur untuk menggugat, yakni ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karenanya ia berharap kalangan yang betul-betul merasa keberatan dengan UU yang sudah disahkan agar menempuh jalur tersebut.
"Kan ada jalurnya, Judicial Review ya digunakan dong. Itu kan langkah yang lebih elegan dibanding harus turun ke jalan dan memaksakan kehendak," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: