Polisi menjelaskan,alasan polisi baru memunculkan kasus anak tiri Sri Bintang Pamungkas lantaran tersangka HHY alias L sempat mengalami sakit sehingga baru bisa dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
“Ya kan kemarin dia ditangguhkan gara-gara dia sakit, setelah kita cek baru lakukan pemeriksaan,†ungkap Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Bonar Pakpahan di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9).
Pihaknya membantah pengungkapan kasus narkoba HHY alias L baru sekarang dilakukan lantaran sang ayah getol mengkritik pemerintah.
Bonar tidak menyampaikan secara rinci apa penyakit HHY alias L sehingga penyidik baru memunculkan kasus anak SBP tersebut.
“Sakitnya nanti tanya ke Biddokes ya,†ucapnya.
HHY ditangkap pada hari Sabtu 15 Juni 2019 pukul 19.00 WIB di rumahnya dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu timbangan digital, satu buah pipet. Satu buah cangklong yang masih ada sabunya, dua plastik klip ukuran kecil bekas sabu dua buah korek api gas
Atas perbuatannya HHY dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang naekoba dengan maksimum hukuman 20 tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.