Dilansir dari
Kantor Berita RMOLSumut, dari penyelidikan kepolisian, hasilnya ditemukan adanya keterlibatan seseorang yang menjadi DPO kasus terorisme.
"Penelusuran dari tim, kegiatan penyampaian pendapat dari mahasiswa tadi ditunggapi DPO kasus terorisme berinisial RSL. Yang bersangkutan sudah ditangkap dan kemungkinan akan dikirim ke Densus 88," kata Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto, Selasa (24/9).
Agus mengingatkan para mahasiswa yang menyampaikan pendapat agar benar-benar melakukannya dengan niat yang tulus. Adanya keterlibatan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan diluar penyampaian pendapat seperti ini menurutnya harus diantisipasi termasuk oleh para peserta aksi.
"Menyampaikan pendapat itu dijamin undang-undang, cuma saya minta hati-hati karena selalu ada potensi ditunggangi oleh pihak yang punya kepentingan yang kita tidak tau. Rawan disusupi. Makanya sampaikanlah pendapat dengan cara yang santun," ungkapnya.
Data yang disampaikan Kapolda total sekitar 53 orang diamankan dalam demo berujung ricuh tersebut termasuk RSL. Seluruhnya akan diperiksa dan terkhusus terhadap RSL akan ada pemeriksaan yang lebih intensif.
BERITA TERKAIT: