Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Turunkan Tim Tangani Lahan Tebu Terbakar Di Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 17 September 2019, 22:52 WIB
Polda Turunkan Tim Tangani Lahan Tebu Terbakar Di Lampung
Ilustrai/Net
rmol news logo Jajaran Polda Lampung melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah menurunkan tim untuk menangani lahan tebu yang terbakar.

Begitu yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra Arsyad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9).

“Subdit 4 menurunkan dua tim untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP (tempat kejadian perkara) di tempat kejadian,” kata Pandra.

Lahan tebu yang terbakar itu, kata Pandra merupakan areal perkebunan milik PT Sweet Indo Lampung (SIL) dimana berdasarkan laporan dari masyarakat. Saat ini, sambung Pandra, telah dibuatkan laporan polisi.

“Masih dalam proses penanganan," jelas Pandra sekaligus menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam kasus Karhutla di Lampung.

Sebelumnya, inisiator Lampung Goverment Wacht (LGW) Abdullah Fadri Auli mendesak agar dugaan pembakaran lahan PT SIL yang merupakan anak perusahaan dari PT Sugar Group Companies (SGC) itu ditindak melalui langkah kongkrit Gubernur Lampung dan Polda Lampung.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 56 dan Pasal 108, UU 39/2014 tentang Perkebunan, pembakaran lahan setiap usai panen bisa ditindak dengan Pasal 56, Ayat 1, UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Pasal 56, Ayat 1, ditegaskan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara membakarnya. Sanksinya diatur Pasal 108, terhadap pembakaran lahan perkebunan dipidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ujar Aab.

Seharusnya, jelas Aab, berdasarkan UU yang ada, Polda Lampung sudah bisa bertindak memproses pembakaran lahan yang selama ini dilakukan SGC.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA