Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Reklamasi, Tanggapanku Untuk Bang Dr. Maiyasyak Johan, SH

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/syahganda-nainggolan-5'>SYAHGANDA NAINGGOLAN</a>
OLEH: SYAHGANDA NAINGGOLAN
  • Senin, 24 Juni 2019, 13:38 WIB
Reklamasi, Tanggapanku Untuk Bang Dr. Maiyasyak Johan, SH
Dr. Syahganda Nainggolan/Net
KEMARIN di WA Group Peduli Negara, Pak Prijanto Eks Wagub dan Ketua PP Angkatan Darat, menekankan aspek geopolitik harus tetap jadi acuan bagi kelanjutan 4 pulau itu.

Hal itu menanggapi uraian saya (Dr. Syahganda Nainggolan) sebelumnya, yang melihat perlunya Pak Anies dan WALHI bertemu mencari jalan keluar "jebakan" reklamasi ini.

WALHI berkeyakinan pemberian izin IMB 4 Pulau, dalam hal ini 932 unit bangunan yang semula disegel Pak Gubernur, di Pulau G, adalah kelanjutan restu atas reklamasi.

Sebaliknya, menurut Gubernur, reklamasi sudah dihentikan. Pemberian izin ini konsekuensi sudah terlanjur dilaksanakannya Reklamasi itu di 4 pulau.

Mudah-mudahan dialog publik soal ini bisa dilakukan segera. Apakah jika orang-orang Hongkong yang nanti ditindas rezim RRC datang migrasi kemari, ke pulau Reklamasi, kita bisa terima? Misalnya.

Karena sejak awal reklamasi itu ditujukan, sebagiannya, untuk konsumsi rakyat berbahasa Mandarin.

Kontroversi IMB Pulau Reklamasi

(Dr. Maiyasyak Johan,  SH, mantan Komisi III DPR RI. Sumber: Facebook-nya)

Ada banyak pertanyaan di sana, jauh ke causa primanya. Bila jawaban tidak kunjung tiba - ia akan sempurna sebagai contoh berlanjutnya perlakuan hukum yg berbeda antara rakyat biasa dan pemodal yang mendapat pengecualian dalam selimut yang diberi nama menjaga kepastian berusaha.

Padahal rakyat telah bertanya - sejak dari jaman Belanda hingga kini: kepastian apakah yang bisa diberikan kepada rakyat dan publik yang bisa diberikan oleh Pemprov DKI? Apakah kepastian itu hanya untuk pengusaha saja? Lalu bagaimana dengan janji kemerdekaan dan janji konstitusi?

Perubahan norma bukan jawaban, karena "nilai" yang ada di sana terkoyak. Ini bukan persoalan kebijakan administratif semata, tapi lebih merupakan persoalan keadilan - terampasnya wilayah historis publik - yang dikukuhkan oleh kemungkinan kekeliruan memandang pemerintah DKI Jakarta.

Pemberian IMB pada bangunan di Pulau Reklamasi bukan langkah menjaga kepastian hukum - mungkin lebih tepat disebut mengiris rasa keadilan.  

Itulah sebabnya, ia mengundang kontroversi - karena kepentingan sepihak yakni kepentingan pengusaha yang dijadikan pertimbangan utama, tak terlihat (belum kelihatan) kepentingan hukum dan kepentingan umum yang mendasar terutama kepentingan rakyat di dalamnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA