Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Politisi Harus Melek Hukum

Selasa, 14 Mei 2019, 17:27 WIB
BERITA menohok mengenai politisi seakan tiada hentinya datang silih berganti, seperti diketahui sebelumnya Indonesia telah dihebohkan dengan tertangkapnya politisi kontroverisal Partai Demokrat Andi Arief yang sedang berpesta narkoba bersama seorang wanita di sebuah kamar hotel.

Kali ini berita mengenai politisi tidak kalah hebohnya datang dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap salah satu Ketua Umum Partai (Romahurmuziy), yang diduga sedang melakukan transaksi jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Dari kedua kasus tersebut tentunya kita semua bertanya-tanya mengapa para politisi yang sering kita persamakan dengan seorang negarawan kontra produktif dengan makna seorang negarawan tersebut.

Jika ditelisik terminologi negarawan yang dalam padanan bahasa Inggris, negarawan disebut ”Statesman.” Seorang filsuf Inggris Edmund Burke, memberikan makna negarawan sebagai seorang yang melihat masa depan dan bertindak pada prinsip-prinsip yang ditetapkan dan untuk keabadian.

Sedangkan berdasarkan kamus Merriam Webster, negarawan adalah ”orang yang aktif mengelola pemerintahan dan membuat kebijakan-kebijakan” (one actively engaged in conducting the business of a government or in shaping its policies).

Pada hakekatnya seorang negarawan dapat digambarkan sebagai seseorang yang selalu memikirkan nasib bangsa dan negara, berpedoman pada norma-norma yang berlaku khususnya norma hukum yang ada, serta menanggalkan segala kepentingan pribadi/kelompok politiknya.

Pada perkembangannya predikat negarawan semakin sukar ditemui pada diri politisi. Pasalnya, berbagai permasalahan dari pelanggaran moral hingga hukum dilakukan oleh para politisi. Hal tersebut menunjukan bahwa asumsi mengenai negara Indonesia sudah terlalu banyak politisi tapi minus negarawan benar adanya.

Dengan demikian, dapat dikatakan telah terjadi degradasi atau penurunan kualitas dan integritas dari para politisi. Hal tersebut dapat kita lihat dari dua contoh kasus yang sebelumnya dikemukakan.

Meskipun dalam dua kasus tersebut tidak dapat dipersamakan satu dengan lainnya karena alasan berbeda pengaturan. Namun segala tindak tanduk mereka (politisi) kerap menjadi konsumsi publik, tidak sepatutnya perilaku yang tidak etis bahkan bertentangan dengan hukum dilakukan oleh para politisi.

Dengan demikian, salah satu indikasi penurunan kualitas dan integritas pada diri politisi diakibatkan kurangnya melek atau kesadaran pada hukum (rechtsbewustzijn).

Paul Scholten memaknai kesadaran hukum sebagai aprioristis umum tertentu dalam hidup kejiwaan kita yang menyebabkan kita dapat memisahkan antara hukum dan kebatilan, yang tidak ubahnya dengan benar dan tidak benar, baik dan buruk.

Selanjutnya, ada beberapa ahli yang mengatakan bahwa pada umumnya kesadaran hukum dikaitkan dengan ketaatan hukum atau efektivitas hukum. Dalam tataran praktiknya, seseorang mematuhi hukum dapat karena ia takut sanksi yang akan didapatkan apabila melanggar hukum atau mungkin juga seseorang mematuhi hukum karena kepentingannya terjamin oleh hukum. Bahkan kemungkinan ia mematuhi hukum karena ia merasa yang berlaku sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam dirinya.
 
Mahzab Historis yang dipelopori oleh Von Savigny pernah mengatakan bahwa kesadaran hukum erat kaitannya dengan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembangnya dalam suatu masyarakat. Dengan kata lain, masyarakat taat hukum bukan karena paksaan melainkan karena hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat.

Jika dihubungkan dengan realitas melek atau kesadaran hukum (rechtsbewustzijn) yang dimiliki oleh politisi zaman sekarang, kita dapat menguraikannya dengan meminjam empat indikator kesadaran hukum sebagaimana ditulis dalam buku Prof Otje Salman dan Anthon F. Susanto, yang masing-masing merupakan suatu tahapan yakni : a. Pengetahuan hukum; b. Pemahaman hukum; c. Sikap hukum; d. Pola perilaku hukum.

Pertama, pengetahuan hukum (law awareness) tersebut erat kaitannya dengan persepsi bahwa masyarakat dianggap selalu mengetahui substansi dari suatu peraturan manakala  peraturan tersebut telah diundangkan (fiksi hukum).

Tentunya hal tersebut bertolak belakang dalam realitas yang ada dimana tingkat pengetahuan hukum masyarakat sangatlah rendah khususnya politisi. Ditambah, tidak semua politisi memiliki latar belakang pendidikan hukum. Dengan kata lain politisi yang juga termasuk bagian dari masyarakat, tidak selamanya yang bersangkutan mengetahui peraturan yang berlaku sehingga wajar kelemahan akan ketidak tahuan mereka menjadi tidak taat pada hukum yang berlaku.

Kedua, pemahaman hukum (law acquaintance), dalam artian masyarakat mengetahui hukum akan tetapi tidak memahami maksud dan tujuan dari hukum tersebut, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Seperti contoh yang telah dikemukakan sebelumnya politisi yang terlibat dalam kasus narkoba hingga korupsi, di sini mereka mengetahui peraturan yang berlaku, mengetahui tentang larangannya hingga sanksi yang menantinya akan tetapi mereka tidak memahami maksud dan tujuan peraturan tersebut.

Ketiga, sikap hukum (legal attitude) adalah suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya penghargaan terhadap hukum sebagai yang bermanfaat atau mengutungkan jika hukum itu ditaati.

Berbeda dengan hal tersebut penulis memaknai sikap hukum sebagai cara merespon hukum untuk ditaati atau sebaliknya. Dalam hal ini negarawan yang sejati tentunya dalam bersikap selalu berada pada koridor hukum yang berlaku terlepas dari manfaatnya sehingga pantas kita mempercayakan tampuk kekuasaan dipegang oleh mereka (politisi).

Di samping itu negarawan yang paripurna adalah selalu memberikan jaminan perlindungan hukum (rechtsbescherming) dan keadilan (rechtsvaardigheid) kepada seluruh masyarakat. 

Keempat, pola perilaku hukum (legal behavior) merupakan hal yang utama dalam kesadaran hukum karena di sini dapat dilihat apakah suatu peraturan berlaku atau tidak dalam masyarakat. Penulis memaknai pola perilaku hukum sebagai bagian dari sikap hukum dalam hal merespon hukum tersebut.

Apabila dikaitkan dengan pola perilaku hukum tersebut, politisi dapat dikatakan sebagai negarawan yang paripurna apabila pada tataran praktis politisi mencerminkan ketaatan pada hukum baik dalam pembuatan hukum hingga pelaksanaan hukum.

Berdasarkan indikator di atas, dapat membantu seluruh masyarakat khususnya konstituen untuk dapat mengidentifikasi dan memberi penilaian terhadap politisi mana yang dapat dikatakan sebagai negarawan yang paripurna melek hukum, sehingga meminimalisir politisi yang tidak mempunyai integritas dan kualitas yang memumpuni.

Selanjutnya sudah saatnya setiap partai politik melakukan proses kaderisasi yang selektif, menjaring kader-kader yang mempunyai kualitas dan integritas, mempunyai kepekaan terhadap hukum dan tentunya taat pada hukum yang berlaku niscaya negarawan yang paripurna akan lahir guna mewujudkan cita-cita Negara Republik Indonesia.rmol news logo article


Adam Setiawan

Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia
(alamat dan kontak penulis bisa hubungi redaksi)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA