Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ROAD TO SENAYAN

Fachrul Razi, Terus Mengawal Implementasi MoU Helsinki Dari Senayan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 07 Januari 2019, 13:37 WIB
Fachrul Razi, Terus Mengawal Implementasi MoU Helsinki Dari Senayan
Fachrul Razi/RMOL
rmol news logo . Nota kesepahaman (MOU) yang ditandatangani antara pemerintah Indonesia dengan perwakilan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 15 Agustus 2005 merupakan titik awal perdamaian di Aceh.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

MoU yang kemudian menghasilkan UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh itu memuat prinsip-prinsip kesepakatan MoU Helsinki yang uhingga kini belum terlaksana sepenuhnya.

Anggota DPD Aceh Fachrul Razi sejak dilantik pada 2014 berkomitmen terus mengawal implementasi MoU tersebut.

"Proses lima tahun yang telah berlalu ini berdasarkan bidang saya hukum, politik dan pemerintahan terus berkomitmen mengawal MOU Helsinki yang tertuang pada UU Pemerintahan Aceh agar dapat terealisasi dengan baik," kata Fachrul kepada redaksi, Senin (7/1).

Hasil perjuangannya selama lima tahun tersebut membuahkan hasil dengan dikeluarkannya PP tentang Kewenangan Aceh, PP tentang Migas dan Perpres tentang Pertanahan. Hasil itu merupakan bentuk sumbangsih Fachrul terhadap masyarakt Aceh yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI.

Selain itu, lewat DPD RI, Otsus Aceh Jilid II juga telah disepakati. Otsus Aceh yang berdasarkan UU Pemerintahan Aceh akan berakhir pada tahun 2027 kembali dilanjutkan dalam bentuk Otsus Aceh Jilid II.

"Ini sudah diparipurnakan di DPD RI dan menjadi keputusan lembaga," ungkapnya.

Pada Pemilu 2019 ini, Fachrul kembali maju sebagai calon anggota DPD. Beberapa hal yang belum dicapainya saat ini antara lain pemekaran enam daerah dalam bentuk Daerah Otonomi Baru (DOB). Di antaranya Aceh Selatan Jaya, Kepulauan Selaut Besar, Kota Meulaboh, Aceh Raya, Kota Panton Labu, dan Aceh Malaka.

"Pemekaran itu tinggal menunggu PP dari Presiden dan akan kita lanjutkan di periode mendatang," imbuhnya.

Menurut dia dalam MoU Helsinki ada beberapa poin yang masih belum terealisasi hingga kini antara lain batas wilayah Aceh, masalah Kombatan yang belum selesai, pemberian tanah dua hektar kepada korban konflik, dan masalah bendera.

"DPRA sudah memutuskan melalui qanuun (peraturan) terkait masalah bendera dan lambang ini tapi pemerintah pusat masih belum menerima. Jadi tidak perlu lagi khawatir dengan sebutan lambang separatis karena sekarang Aceh sudah damai dan bagian dari anak bangsa dalam bingkai NKRI," demikian Fachrul. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA