Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KY Dan MA Didesak Periksa Ulang Proses Praperadilan Gunawan Jusuf

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 08 November 2018, 11:39 WIB
KY Dan MA Didesak Periksa Ulang Proses Praperadilan Gunawan Jusuf
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabarkan mengabulkan gugatan praperadilan Gunawan Yusuf, Irwan Ang, dan PT Makindo yang ketiga kalinya atas surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri. Namun sebagian pihak menduga ada kejanggalan.

"Kejanggalan ini juga berdampak pada hasil putusan yang cenderung dipaksakan dan nuansa politisnya sangat kentara. Kemenangan Gunawan Yusuf cs merupakan bukti dari begitu power full-nya dalam mendesain proses hukum untuk kepentingannya dan begitu mudahnya ia menjatuhkan moral integritas Hakim PN Jaksel," papar Gigih Guntoro, Direktur Eksekutif Indonesian Club dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, sesaat lalu, Kamis (8/11).

Baca: Putusan Praperadilan Gunawan Jusuf Diduga Janggal

Gigih juga meminta, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk memberikan perhatian atas proses dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut.

"Perhatiannya adalah dengan melakukan pemeriksaan ulang terhadap proses sidang dan tentunya hakim tunggal yang menyidangkannya. Skandal hukum Gunawan Yusuf dalam merekayasa hukum atas kasusnya berulang kali terjadi, maka wajib hukumnya bagi aparat penegak hukum untuk tidak main main yang dapat menjatuhkan marwah institusi peradilan," demikian Gigih.

Diketahui, dalam praperadilan itu, Gunawan Jusuf mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.

Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.

Tim kuasa hukum Gunawan Jusuf tercatat telah tiga kali mengajukan praperadilan dan dua kali mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [jto] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA