PolriSyukur Alhamdullilah, di tengah kesimpang-siuran berita tersebut, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto menegaskan bahwa penjarahan dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan. Meski demikian, personel kepolisian memberi toleransi bagi warga yang mengambil makanan atau kebutuhan pokok lainnya di toko-toko dengan dalih untuk bertahan hidup. Polisi akan menindak tegas jika barang yang dijarah bukan kebutuhan pokok seperti mengambil barang elektronik, perhiasan, dan lainnya.
"Kalau barang-barang lain, ini sudah kriminal. Oleh sebab itu kami mohon dengan hormat dan sangat, ini menjadi atensi juga dan kami akan mengamankan," ujar Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 1 Oktober 2018.
PersuasifSelain membantu mengevakuasi korban, personel kepolisian yang dikirim juga bertugas menjaga keamanan. Polri juga terus melakukan upaya persuasif agar masyarakat terdampak gempa tidak melakukan penjarahan. Setyo menegaskan, pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang menjarah barang-barang bukan kebutuhan pokok. Dia mengingatkan warga, jika melakukan kejahatan pada situasi bencana sanksi hukumannya lebih berat.
"Kita persuasif dulu. Situasi tidak memungkinkan melakukan penegakan hukum. Ini situasi dalam kondisi darurat bencana. Tapi kalau keterlaluan ditindak. Pasal KUHP diatur, situasi bencana melakukan kejahatan itu lebih berat ancaman hukumannya. Kita persuasif dulu tapi kalau tidak bisa baru ditindak," tegas Setyo.
Keadilan dan kemanusiaanSyukur Alhamdullilah, Kepolisian Republik Indonesia terbukti konsekuen dan konsisten menjaga keamanan serta menegakkan hukum di masa darurat namun tetap tidak lupa memberikan sentuhan keadilan dan kemanusiaan terhadap sesama warga Indonesia yang sedang mengalami penderitaan lahir-batin akibat gempa di Sulawesi Tengah.
[***]
Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan