Harapanologi DKN

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/jaya-suprana-5'>JAYA SUPRANA</a>
OLEH: JAYA SUPRANA
  • Rabu, 26 September 2018, 07:36 WIB
Harapanologi DKN
Jaya Suprana/Net
SAMPAI dengan saat naskah ini saya tulis, beberapa teman sesama warga negara Indonesia masih konsisten dan konsekuen pada setiap hari Kamis menyelenggarakan Aksi Kamisan di depan Istana Kepresidenan Republik Indonesia sebagai ungkapan prihatin atas pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap sanak-keluarga mereka.

Dewan Kerukunan Nasional


Di awal bulan Juni 2018 sebenarnya harapan telah muncul karena pihak pemerintah berjanji segera merampungkan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN).

Rencananya, DKN tidak hanya menyelesaikan konflik sosial yang sedang terjadi.Tidak kurang dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Dr. Jimly Asshiddiqie mengatakan, DKN nantinya juga akan menyelesaikan persoalan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.

Namun, penyelesaian oleh DKN dilakukan secara non-yudisial atau tanpa proses peradilan.

"Jangan semua diselesaikan dengan pendekatan hukum, apalagi hukum pidana yang kaku, keras dan menang-kalah. Kalau pun si A atau B menang, itu belum tentu memuaskan semua pihak," ujar Pak Jimly saat ditemui seusai mengikuti rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa 5 Juni 2018.
 
Resusitasi

Menurut Pak Jimly, DKN ingin melakukan resutisasi alias menghidupkan kembali mekanisme mediasi yang menggunakan pendekatan budaya, tradisi dan kerukunan hidup bermasyarakat. Ia mengatakan, penyelesaian persoalan yang dilakukan DKN melalui jalur rekonsiliasi.

Cara ini sebagai bentuk solusi yang ditawarkan pemerintah atas penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu yang berlarut dan bahkan terkatung-katung. Meski demikian, mekanisme penyelesaian masalah masa lalu itu masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, termasuk mengenai kasus yang sudah ditangani secara hukum sesuai aturan perundangan yang berlaku.

"DKN hanya yang urusan non-yudisial. Yang yudisial sudah ada aturan undang-undangnya. Saya rasa tidak perlu dipaksakan penyelesaian hanya satu mekanisme atau dua-duanya," kata pak Jimly.

Fakta

Sepenuhnya saya menghargai penjelasan Pak Jimly. Namun berdasar fakta bahwa Aksi Kamisan masih tetap terselenggara setiap hari Kamis di depan istana kepresidenan, maka saya memberanikan diri untuk mengambil kesimpulan bahwa secara harapanologis DKN masih belum berhasil memenuhi harapan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.

Maka selama hayat masih dikandung badan yang sudah makin mendekati saat tarikan nafas terakhir ini, saya masih belum memutus asa demi masih mengharap bahwa Insyaallah DKN akan benar-benar berhasil berfungsi seperti yang dijanjikan oleh pemerintah sesuai yang diharapkan oleh para pelaku Aksi Kamisan. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

< SEBELUMNYA

Hikmah Heboh Fufufafa

BERIKUTNYA >

Dirgahayu Indonesia

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA