"Dalam satu tahun itu, minimalnya ada sebanyak 12 program legislasi daerah (Prolegda). Kalau dianggap tidak ada sama sekali, juga salah. Yang namanya APBD itu juga merupakan Perda, tiap tahun ada Perda APBD," kata UM Sulaeman seperti dilansir
Kantor Berita RMOL Jabar, Sabtu (1/9).
Menurutnya, dalam membuat dan memutuskan sebuah perda, DPRD tidak bisa berdiri sendiri. Ada hal-hal lain yang perlu diperhatikan.
Selain perubahan-perubahan regulasi di tingkat kementerian, terkadang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh eksekutif tidak semuanya bisa dilanjutkan. Karena tidak ada cantolan hukum diatasnya.
"Ada karena perubahan regulasi di pemerintah pusat juga, terkadang menyebabkan prolegda yang masuk ke DPRD tisak bisa dilanjutkan pembahasannya," ujar Politisi Partai Golkar Purwakarta itu.
Sementara, kadang juga ditemui kendala dari pihak eksekutif selaku inisiator Raperda. Salah satunya kesulitan melakukan pembahasan karena kurangnya SDM di Bagian Hukum Setda Purwakarta.
"Misalnya, suatu hari akan dilakukan pembahasan raperda tertentu tapi pihak eksekutif nya gak bisa, karena banyaknya kegiatan di Pemda, sehingga tertunda pembahasan Raperda," tuturnya.
[yls]
BERITA TERKAIT: