Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menaker: Perlu Regulasi Untuk Perkuat Perlindungan Kerja Insan Perfilman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Jumat, 04 Mei 2018, 12:02 WIB
Menaker: Perlu Regulasi Untuk Perkuat Perlindungan Kerja Insan Perfilman
rmol news logo . Pemerintah mendorong adanya regulasi yang bisa mendorong  pertumbuhan industri seni dan film nasional, yang mampu memperkuat perlindungan kepada para pekerja seni.

Semakin berkembangnya industri kreatif di bidang seni, seiring  semakin kompleks permasalahan yang dihadapi pekerja seni dan industri film, maka diperlukan perlindungan terhadap pekerja insan perfilman.

Demikian disampaikan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri di acara Focus Group Discussion (FGD) dan dialog dengan insan perfilman tentang "Perlindungan dan Kesejahteraan Artis dari aspek Ketenagakerjaan” di ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Rabu (3/5/208).
 
"Perlindungan kepada pekerja seni akan memberi manfaat yang adil dan secara ekonomi akan banyak multiflier efek yang muncul dan memperkuat pertumbuhan kita secara keseluruhan," kata Hanif.

Turut hadir dalam acara itu, Direktur Persyaratan Kerja Junaedah, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Aswansyah, Ketua Parfi 56 Marcela Zalianty,

Menaker berharap dengan terbitnya regulasi, pekerja seni insan perfilman bisa membantu permasalahan dan sebagai bentuk perlindungan terhadap insan perfilman. Tujuan utamanya kata Hanif, bukan semata-mata melindungi pekerja seni tapi juga mendorong agar industri kesenian, industri perfilman Indonesia bisa tumbuh dan berkembang lebih baik.

"Sekarang saja sudah kelihatan pertumbuhan jumlah bioskop, pertumbuhan jumlah film nasional semakin banyak. Akhirnya cita rasa masyarakat terhadap film nasional juga makin meningkat, " ujarnya.

Melalui FGD dan dialog dengan insan perfilman, kata Hanif, akan ditemukan identifikasi dan bentuk perlindungan insan perfilman, khususnya terkait permasalahan pengaturan waktu terhadap waktu kerja waktu istirahat (WWKI) pekerja film, pengaturan keselamatan dan kesehatan kerja pekerja film, pengaturan jaminan sosial pekerja film dan pengaturan pekerja anak di sektor perfilman.

Lanjut Hanif jika dulu  ada yang  menonton film nasional, dianggap agak ndeso. Namun anggapan itu saat ini sudah berubah. Kenapa? Karena judul film nasional masih horor seperti "Malam Jumat Kliwon", "Sundel Bolong" dikemas sangat ndeso. Tapi sekarang film horor apapun kemasannya sudah sangat modern.

Sehingga masyarakat punya apresiasi tersendiri, jadi nonton film Indonesia juga keren, diupload medsos dan jadi kebanggan, " kata Menaker Hanif.

Sedangkan Junaedah dalam laporannya menyatakan tujuan kegiatan FGD untuk mengetahui bentuk hubungan kerja serta perlindungan kepada pekerja seni insan perfilman serta memberikan pemahaman mengenai bentuk hubungan kerja dan menyamakan persepsi serta penafsiran mengenai hubungan kerja pada pekerja seni khususnya insan perfilman.

Junaedah berharap melalui FGD insan perfilman dapat diketahuinya bentuk hubungan kerja dan perlindungan kepada pekerja seni insan perfilman serta kesamaan persepsi dan interpretasi mengenai hubungan kerja pekerja seni insan perfilman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

FGD pekerja seni insan perfilman diikuti sebanyak 60 orang. Yakni dari Parfi56, Parfi, Rumah Aktor Indonesia (RAI), Persatuan Artis Sinetron Indonesia (Parsi), Paguyuban Artis Film Indonesia (Pafindo), Asosiasi Produser Film  Indonesia dan lain-lain. [dzk]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA