Memohon Pengampunan Setya Novanto

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/jaya-suprana-5'>JAYA SUPRANA</a>
OLEH: JAYA SUPRANA
  • Rabu, 08 November 2017, 09:07 WIB
Memohon Pengampunan Setya Novanto
Setya Novanto/Net
6 NOVEMBER 2017, saya menerima e-mail edaran yang dibuat oleh Damar Juniarto, sebagai Regional Coordinator SAFEnet yang isinya saya copy-paste di naskah RMOL ini sebagai berikut :
 
Postingan

Pada 10 Oktober 2017, 32 akun medsos penyebar meme diadukan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) lewat kuasa hukum Friedrich Yunadi ke polisi. Satu orang sudah ditangkap, sisanya menyusul, kata polisi. Padahal menyebarkan satir bukan tindakan kriminal. Sejak kapan sebarkan humor bisa dipenjara? Tadinya Setnov ingin mempolisikan 300 akun medsos yang menurutnya menghina dirinya dengan beragam meme dan postingan di medsos. Tapi akhirnya disaring jadi 32.

Dalam perkembangan penyidikan oleh polisi, disebutkan jumlah yang dijerat mencapai 68 akun media sosial. Memang seperti apa sih postingan yang dianggap mencemarkan nama Setnov itu? DKA pemilik akun instagram @dazzlingdyann membagi postingan 7 Oktober yang diberi caption: THE POWER OF SETYA NOVANTO. Ia membagi postingan Path bertuliskan:  SETYA NOVANTO KETINGGALAN LIVE MOTO GP, STARTNYA DIULANGI LAGI.  atau postingan Twitter berisi: #SetyaNovanto ikut dunia lain, setannya yang melambaikan tangan.  atau lainnya: #SetyaNovanto main jelangkung, jelangkungnya yang kerasukan Setya Novanto. Nah! Coba pikir, ini kan cuma bercandaan anak medsos. Apa layak yang begini dimasukkan ke penjara?

Pasal Defamasi   
Tapi inilah peliknya pasal defamasi (pencemaran nama) yang ada di UU ITE dan KUHP. Dasarnya ini pasal kolonial yang dipertahankan untuk melindungi orang-orang berkuasa, jadinya yang warga biasa bisa dipenjara cuma karena ada penguasa yang baper. Padahal pasal ini sudah direvisi setahun lalu, dengan  menurunkan ancaman pidanan jadi empat tahun dan atau denda Rp 750 juta dan tambahan penjelasan bahwa pasal ini harus merujuk pada pasal 310-311 KUHP. Artinya polisi tidak bisa lagi menangkap dan menahan seseorang yang diduga melanggar pasal ini sewaktu-waktu, kecuali alasan subyektif yakni: orangnya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan. Artinya apa? Ini adalah bukti bagaimana pasal defamasi dipelintir menjadi pasal pembungkaman ekspresi. Orang sedang geram-geramnya dengan alasan sakit yang dipakai Setnov untuk menghindari pemeriksaan korupsi dan hebatnya Setnov menang praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK.

Mereka mengekspresikannya dengan menyebar hestek #ThePowerofSetyaNovanto berujud postingan twitter atau membuat meme. Eh malah dilaporkan ke polisi dengan alasan pencemaran nama baik.  Lalu maksud pelaporannya apa? Kuasa hukum Setnov mengatakan ini adalah semacam pembelajaran agar masyarakat jangan menghina pak Setnov. 

Mohon Pengampunan

Sebagai pendiri Perhimpunan Pencinta Humor yang telah melakukan penelitian cukup lama terhadap apa yang disebut sebagai humor, sepenuhnya saya dapat memahfumi kegelisahan sanubari Damar Juniarto. Maka dengan penuh kerendahan hati saya memberanikan diri untuk memohon Drs. Setya Novanto untuk berkenan bermurah hati mengampuni para pembuat serta penyebar twitter dan meme dengan membatalkan pelaporan para pembuat serta penyebar meme dan twitter ke polisi.

Sejauh mengenal kepribadian Mas Setya Novanto, saya merasa yakin bahwa Ketua DPR RI merangkap Ketua Umum Golkar ini memiliki semangat kemanusiaan adil dan beradab cukup besar untuk berkenan bermurah hati mengampuni para pembuat serta penyebar meme dan twitter tentang diri beliau.[***]


Penulis adalah Pendiri Perhimpunan Pencinta Humor dan Sanggar Pembelajar Kemanusiaan

 

< SEBELUMNYA

Hikmah Heboh Fufufafa

BERIKUTNYA >

Dirgahayu Indonesia

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA