WAWANCARA

Refly Harun: Sampai Sekarang, Publik Belum Bisa Diyakinkan DPR Dan Pemerintah Terkait Revisi Undang-Undang KPK

Jumat, 08 September 2017, 09:03 WIB
Refly Harun: Sampai Sekarang, Publik Belum Bisa Diyakinkan DPR Dan Pemerintah Terkait Revisi Undang-Undang KPK
Refly Harun/Net
rmol news logo DPR mewacanakan merevisi paket undang-undang penega­kan hukum dari mulai Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Undang-Undang Kejaksaan. Komisi III pun akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) ke beberapa kampus di seluruh Indonesia guna mensosialisasi­kan rencana tersebut.

Namun rencana revisi itu di­tentang oleh banyak kalangan. Mereka menduga wacana itu dimunculkan sebagai bentuk kamuflase baru untuk merevisi Undang-Undang KPK. Berikut ini pandangan pakar hukum tata negara, Refly Harun terkait rencana DPR;

Apa pendapat Anda atas rencana revisi paket undang-undang penegakan hukum termasuk UU KPK?
Kalau kita bicara mengenai revisi Undang-Undang KPK, masalahnya itu soal kepercayaan. Pertanyaannya apakah revisi di­maksudkan untuk mengefektif­kan pemberantasan korupsi atau malah memperlemahnya? Salah satunya dengan memperlemah KPK. Sebenarnya banyak yang khawatir, kalau revisi Undang-Undang KPK itu hanya cara saja untuk memperlemah KPK. Karena kita tahu, hanya KPK yang berdaya untuk memproses kasus-kasus korupsi yang meli­batkan pejabat tinggi. Mulai dari menteri, anggota DPR, DPRD, gubernur, walikota, dan hakim sudah pernah dijerat oleh KPK. Sehingga tidak heran kalau tidak ada yang suka dengan KPK.

Apakah publik percaya ren­cana DPR merevisi UU KPK untuk memperkuat?
Menurut saya sampai hari ini publik tidak bisa diyakinkan oleh anggota DPR dan juga wakil pemerintah, bahwa re­visi Undang-Undang KPK itu memang dimaksudkan untuk mengefektifkan pemberantasan korupsi. Kalau kita percaya ke­pada pemerintah 100 persen, kita harusnya tidak usah khawatir, karena yang namanya undang-undang itu harus persetujuan bersama. Kalau presiden tidak setuju, harusnya tidak jadi un­dang-undang RUU-nya. Cuma yang jadi masalah, kadang wakil dari pemerintah bisa tidak se­jalan dengan presiden. Contoh saat eranya SBY. Dia kan pro pemilihan kepala daerah (pilka­da) langsung. Eh Mendagri Gamawan Fauzi justru pro pemi­lihan tidak langsung. Sehingga mestinya dia tidak menyetujui, eh malah setuju di paripurna itu. Mau enggak mau pemerintah harus tunduk kan. Makanya pub­lik tidak bisa diyakinkan, bahwa pemerintah bisa menjaga KPK dari upaya pelemahan.

Dari mana Anda bisa me­nyimpulkan revisi ini mem­perlemah?

Lihat saja draf yang pernah beredar sebelumnya, di situ kita sudah melihat kalau ada upaya memperlemah kerja KPK. Masa jabatan KPK hanya 12 tahun ke depan, menyadap harus izin ketua pengadilan, dan lain-lain. Itu sudah memperlemah semua poinnya.

DPR kan katanya ingin memperkuat, makanya dilaku­kan juga revisi undang-undang penegak hukum lainnya?
Kalau soal memperkuat in­stansi-instansi itu dalam peme­berantasan korupsi sebetulnya tidak harus revisi undang-un­dang KPK. Revisi saja undang-undang mereka sendiri. Kalau mau lebih kuat lagi itu tergan­tung bagaimana koordinasi KPK dengan mereka.

Kalau hubungan KPK dengan Polri sejalan, sebagun, tidak ada rivalitas untuk misalnya meng­habisi institusi lain, pasti berjalan dengan baik. Tapi karena agen­danya berbeda-beda ya susah. Saya mekatakan, lawan kita itu koruptor yang bisa bersembunyi dimana pun. Bisa di negara, di penegak hukum, di civil society kan begitu. Makanya kita harus hati-hati melawan koruptor itu. Karena mereka pasti tidak ingin kenyamanannya terganggu. Terutama korupsi yang terkait dengan korupsi politik. Karena korupsi politik mengandalkan backing dan nama besar, di­mana polisi dan kejaksaan susah masuk.

Menurut Fahri Hamzah KPK terlalu super body, pa­dahal kinerjanya di luar OTT terbilang buruk?
Saya enggak melihat bahwa KPK enggak bagus kinerjanya. Buktinya semua tersangka KPK itu kena semua. Artinya kan bukti mereka cukup kuat dong. Ini enggak ada yang bebas. Artinya kan kinerja KPK bagus. Enggak bagusnya dimana? Coba tunjukan contoh KPK enggak bagus? Enggak ada menurut saya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA