“Semua pihak berkepentingan terhadap peningkatan daya saing. Serikat pekerja atau serikat buruh juga harus mendukung dan bertanggung jawab dalam peningkatan kompetensi dan daya saing anggotanya,†kata Menteri Hanif saat menerima audiensi DPP Konfederasi Serikat Nasional di kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (05/09).
Menurut Menaker, persaingan global menuntut keberadaan SP/SB mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan keterampilan dan keahlian anggotanya agar kesejahteraan buruh meningkat dan ikut memajukan perusahaan.
"Perkembangan teknologi dan informasi merupakan konsekuansi dari dinamika dunia usaha dan industri. Untuk itu, sebagai salah satu wadah perjuangan pekerja/buruh, SP/SB juga harus membantu anggotanya untuk upskilling anggotanya. Sehingga, mereka mampu mengimbangi dinamika zaman yang ada," katanya.
Perkembangan teknologi dan informasi tersebut, kata Menaker, memiliki pengaruh terhadap sektor ketenagakerjaan. Di satu sisi, keberadaan teknologi dan informasi dapat menghilangkan beberapa jenis pekerjaan. Di sisi lain, teknologi dan informasi juga mendatangkan jenis-jenis pekerjaan yang baru.
“Ini harus direspon secara cepat baik oleh pemerintah, dunia usaha dan tentu saja oleh serikat pekerja. Perubahan-perubahan ini yang ada ini harus menjadi tantangan serikat (SP/SB)," katanya.
Pemerintah sendiri, lanjut Menaker telah melakukan berbagai upaya peningkatan daya saing SDM Nasional dengan berbagai program. Diantaranya adalah penguatan akses dan mutu pelatihan vokasi di BLK, serta pemagangan nasional baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Namun begitu, mengingat jumlah angkatan kerja dengan pendidikan menengah ke bawah masih cukup tinggi. Langkah-langkah ini tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, baik lintas kementerian/lembaga, swasta, maupun masyarakat secara umum.
Tak hanya itu, kata Menaker pemerintah mendorong pengusaha dengan pekerja untuk mengedepankan dialog sosial secara bipartit untuk menyelesaikan segala persoalan yang terjadi dalam hubungan kerja.
"Kunci utama hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan itu adalah dialog sosial yang efektif dan produktif antara pihak manajemen dengan SP/SB. Jika ada persoalan dibahas dan dicarikan solusi di forum bipartit," katanya .
Harmonisasi hubungan industrial antar pihak sangat penting untuk meningkatkan produktivitas usaha maupun​ kesejahteraan. Untuk itu, upaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis menjadi tugas bersama.
"Hubungan industrial yang harmonis, hubungan industrial yang kondusif, dan hubungan industrial yang berkeadilan itu menjadi kepentingan kita semua," kata Hanif.
[wid]
BERITA TERKAIT: