"Saksi R, pengacara diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Robinson telah beberapa kali dipanggil KPK. Sebelumnya, dia pernah diperiksa untuk perkara Miryam. Begitu pula, Anton Taofik, anak buah Rudy Alfonso lainnya.
Rudy Alfonso adalah pengacarayang dekat dengan petinggi Partai Golkar. Rudy juga menÂduduki jabatan Ketua Bidang Hukum dan HAM di DPP Partai Golkar. Selama ini, kantor pengacara milik Rudy menangani kasus hukum yang menjerat politisi partai beringin.
KPK telah menggeledah kanÂtor Rudy di lantai 15 Suite G, The H Tower, Kuningan Jakarta Selatan, rumah Anton Taofik di Jalan Lontar Lenteng Agung Residence, Jakarta Selatan dan rumah Robinson di Jalan Semen Perumahan Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dari penggeledahan itu, penyÂidik menyita sejumlah dokumen penting terkait konspirasi untuk menghalangi penyidikan dan penuntutan kasus e-KTP.
Dalam pemeriksaan kemarin, Robinson diminta penjelasan mengenai dokumen hasil sitaan KPK. Namun Febri tak bersedia membeberkan isi pemeriksaan Robinson. "Belum bisa disamÂpaikan dokumen-dokumen apa saja yang diklarifikasi kepada saksi," katanya.
Untuk diketahui, peran Rudy Alfonso dan anak buahnya daÂlam mengatur kesaksian Miryam di sidang e-KTP, terungkap dari pengakuan Farhat Abbas. Pengacara kondang itu menjadi penasihat hukum Elza Syarief yang menjadi saksi kasus ketÂerangan palsu Miryam.
Farhat menyebut SN dan RA diduga menyuruh orang lain untuk menekan Miryam. "Ibu Elza dikejar. Yang dikejar itu termasuk petinggi juga inisial SN dan RA orang yang dianggap mengatur merupakan petinggi partai juga bekerja sebagai asisÂten," kata Farhat.
Orang suruhan itu diduga Anton Taufik, anak buah Rudy Alfonso. Awalnya, Elza tak tahu jika Anton adalah anak buah Rudy "Saya baru tahu belakanÂgan bahwa Anton Taufik anak buahnya RA," kata Elza usai menjalani pemeriksaan di KPK, 17 April 2017.
Elza menuturkan ketika di kantornya melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam sudah banyak coretan. Namun dia tak tahu siapa yang membuat coretan itu. Ketika itu Miryam datang ke kantornya bersama Anton Taofik.
Farhat mengaku dirinya yang mengenalkan Anton Taofik dengan Elza. Ia menyebutkan Anton menemui Miryam dan memintanya mencabut isi BAP. Kemudian, hal itu diadukan Miryam kepada Elza.
Farhat pun ikut diperiksa KPK sebagai saksi kasus Miryam. "Yang murni meminta atau merÂubah itu Anton," ungkap dia.
Masih menurut Farhat, Elza menyarankan Miryam tak menghiraukan permintaan Anton. "Elza Syarif mengatakan kalau kamu mengubah BAP akan muncul satu masalah baru yang ancaman hukuman lebih berat," kata Farhat menirukan saran Elza kepada Miryam.
Terbukti, setelah mencabut BAP saat bersaksi di sidang e-KTP, Miryam ditetapkan sebaÂgai tersangka kasus keterangan palsu. "Tapi dia (Miryam) banÂdel. Padahal, Miryam mengakui bahwa pencabutan itu berdasarÂkan tekanan," sebut Farhat.
Belakangan, KPK juga meÂnetapkan anggota DPR Fraksi Golkar, Markus Nari sebagai tersangka. Ia diduga terlibat konÂspirasi agar Miryam mencabut BAP.
Kilas Balik
Fauzih Amro: Saya Belum Jadi Anggota DPR Saat Proyek E-KTP
Anggota DPR Fraksi Partai Hanura, Fauzih Amro membantah terlibat proyek e-KTP dan menjadi perantara suap keÂpada Miryam S Haryani. "Saya tidak tahu-menahu, kok tiba-tiba nama saya dibawa-bawa," ujarnya heran.
Ia menjelaskan dirinya baru menjadi anggota DPR setelah Pemilu 2014. Ia terpilih dari daerÂah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I. Sedangkan kasus e-KTP terjadi pada masa keanggotan DPR periode 2009-2014.
"Waktu pembahasan proyek e-KTP, saya belum lahir. Maksudnya, saya belum jadi anggota DPR dan duduk di Senayan. Saya tidak kenal dengan orang-orang itu. Mungkin orang yang disebutkan menjadi perantara dalam penyaluran dana itu keÂbetulan inisialnya sama dengan saya," sebutnya.
Sebelumnya KPK memeriksa pengacara Elza Syarief terkait kasus keterangan palsu anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani dalam sidang e-KTP.
Elza mengungkapkan, Miryam dimarahi anggota DPR karena menyeret-seret nama mereka daÂlam kasus e-KTP. Ia pun menyeÂbut nama Markus Nari, anggota DPR Fraksi Partai Golkar.
"Ada uang mengalir dari Bapak itu (Markus) kepada Miryam," ungkap Elza.
Menurut Elza, Markus ditetapÂkan sebagai tersangka berkaitan erat dengan perbuatan menutup-nutupi fakta soal aliran uang dari Markus ke Miryam.
Elza melanjutkan, di dalamBerita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Miryam, tertera pemberian sejumlah uang dari Markus tanpa diketahui tujuan dan maksudnya. "Itu memang ada kaitannya yang saya baca di BAP-nya ibu Yani (Miryam) soal masalah penyerahan uang itu," katanya.
Uang itu diserahkan ke Miryam lewat perantara. "Di dalam BAP, dia (Miryam) menerima dana dari dua orang yang sama-sama Hanura, yaitu FA dan DA. Tapi uangnya adalah dari yang ditetapkan tersangka, MN (Markus Nari), ya," sebut Elza.
Menurut Elza, FA dan DA sempat marah setelah mereka tahu namanya disebut dalam BAP. Mereka pun memberitahu bahwa uang itu dari Markus.
"Terus Ibu Yani konsultasi dengan saya, 'Saya harus jawab apa, karena saya nggak pernah terima langsung dari MN (Markus)? Saya terima langsung dari dua orang ini. Makanya saya dimaraÂhi'," kata Elza mengungkapkan curhat Miryam kepada dirinya.
Elza melanjutkan, "Terus saya bilang begini, ‘Kalau memang faktanya begitu, kamu yakini itu, ya, kamu bicara saja, kamu nggak usah takut," ujar dia.
Namun Elza mengaku tak tahu mengapa uang tersebut diberiÂkan ke Miryam. "Tujuannya saya nggak tahu, berapanya pun saya nggak tahu, saya hanya baca di BAP. Saya bukan orang yang mengetahui secara faktual, tapi saya membaca keterangan itu (BAP)," tandas Elza.
KPK menetapkan Markus seÂbagai tersangka kasus kesaksian palsu sidang e-KTP. "Tersangka MN diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau mengÂgagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan penuntutan di pengadilan," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers Jumat (2/6).
Menurut Febri, politisi Partai Golkar itu diduga Miryam agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di persidangan e-KTP.
Sebelumnya, KPK menggeledah kediaman pribadi milik Markus di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Kemudian, di rumah dinas di Kompleks Perumahan Anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.
Dari dua lokasi tersebut, peÂnyidik menemukan copy berkas berita acara pemeriksaan (BAP), ponsel serta flash disk. Barang-barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***
BERITA TERKAIT: