Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, sudah diterima surat pemberitahuannya dari kuasa hukum Kak Emma terkait hal itu.
"Jadi, untuk riksa hari ini, tidak hadir. Sudah menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik," kata Argo di kantornya, Jakarta.
Menurut Argo, saksi kasus dugaan chat berkonten porno itu batal hadir karena alasan sakit. Selain itu, Kak Emma juga beralasan ada kegiatan lain.
"Yang bersangkutan (mangkir) alasan kesehatan, juga ada kegiatan lain," terangnya.
Meski demikian, Argo menjamin hal itu tidak akan menggangu proses penyidikan. Pemeriksaan terhadap Kak Emma akan diagendakan kembali pekan depan.
"Nanti kita agendakan minggu depan," jelasnya.
Sedianya, Kak Emma diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizieq Shihab. Keterangan saksi meringankan itu dibutuhkan penyidik untuk mengorek informasi terkait kedekatan Rizieq dengan Firza Husein.
Namun, Argo secara diplomatis tidak menjelaskan rincian kebutuhan pemeriksaan saksi Kak Emma.
"Nanti penyidik yang lebih tahu," demikian Argo.
Rizieq dan Firza sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan percakapan porno.
[wid]