Eks Project Manager Garuda Bolak-balik Diperiksa KPK

Kasus Suap Pembelian Mesin Pesawat

Senin, 05 Juni 2017, 10:02 WIB
Eks Project Manager Garuda Bolak-balik Diperiksa KPK
Emirsyah Satar/Net
rmol news logo Bekas Executive Project Manager Garuda Indonesia, Captain Agus Wahjudo kembali diperiksa KPK dalam kasus pembelian mesin pesawat dari Rolls Royce, Jumat lalu.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ungkap Jurubicara KPK, Febri Diansyah.

Sebagai Executive Project Manager, Agus dianggap menge­tahui proses pengusulan dan pembelian mesin buatan Rolls Royce untuk digunakan pada pesawat Airbus A330 seri 300 milik Garuda.

Agus merupakan salah satu pihak yang masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri dari KPK. Pemeriksaan hari ini bu­kan yang pertama bagi Agus. Ia sudah bolak-balik dipanggil KPK.

Namun Agus selalu mem­bantah menerima suap dari pengadaan mesin Rolls Royce untuk pesawat Garuda. "Saya tidak terima suap," katanya usai menjalani pemeriksaan 3 Februari 2017 lalu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersang­ka yakni, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational, Soetikno Soedarjo.

Keduanya diduga bersekong­kol untuk melakukan tindak pi­dana korupsi dengan perusahaan mesin ternama, Rolls Royce terkait pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 untuk Garuda Indonesia.

Emirsyah diduga telah menerimasuap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam ben­tuk uang dan barang dari Rolls Royce. Dari pengembangan se­mentara Emir menerima 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 20 miliar. Dan barang yang diterima senilai 2 juta dolar Amerika Serikat, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Atas perbuatannya Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU 31/1991 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara, Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1991 sebagaimana te­lah diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penyidikan kasus ini sudah berjalan setengah tahun. Namun KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru. Menurut Febri, saksi-saksi masih dipanggil un­tuk tersangka Emirsyah maupun Soetikno. "Masih dikembang­kan. Dilengkapi berkas perkara tersangkanya," katanya.

Untuk keperluan memperce­pat penyidikan, beberapa saksi kunci telah dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka yakni Salliwaty Rahardja (anak buah Soetikno), Hadinoto Soedigno (bekas Direktur Teknik Garuda Indonesia, dan bekas Direktur Operasional Citilink Indonesia), serta Agus Wahyudo.

"Saksi-saksi memahami teknis pembahasan pengadaan barang," sebut Febri.

Menurut Febri, penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. "Perlu kecermatan karena berkaitan dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh negara lain," terangnya.

Untuk menetapkan tersangka baru, kata dia, perlu didukung bukti-bukti kuat. "Masih dikem­bangkan. Penyidikan masih berjalan," tandasnya.

Kilas Balik
Emirsyah Satar Diduga Terima Suap Kondominium Di Singapura

Eks Direktur Garuda Indonesia Emirsyah Satar diduga men­erima suap dalam bentuk uang dan barang senilai lebih Rp20 miliar. Salah satu bentuk barang yang diterima Emirsyah adalah kondominium yang disewakan di Singapura.

"Salah satu bentuk barang yang diterima adalah kondominium di Singapura. Kalau di Jakarta belum ada ya," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, 19 Januari 2017.

Febri mengatakan, KPK telah bekerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau lembaga antikorupsi di Singapura untuk menindak­lanjuti kepemilikan kondomin­ium itu. "Kerja sama ini untuk memastikan tindakan hukum apa yang akan dilakukan di sana," katanya.

Sementara itu Febri mengakubelum mengetahui saat disinggungsoal dugaan pemberian satu buah mobil Rolls Royce kepada Emirsyah.

Sesuai keterangan dari badan antikorupsi Inggris Serious Fraud Office (SFO), Rolls Royce diduga menyuap 2,2 juta dolar Amerika dan sebuah mobil Rolls-Royce Silver Spirit kepada seseorang di Indonesia. Namun tak disebutkan siapa pihak yang menerima suap tersebut.

"Belum tahu barangnya apa saja yang diterima. Nanti akan kami rinci," ucap Febri.

Meski demikian, tak menutupkemungkinan KPK akan menyita mobil Rolls Royce tersebut jika Emirsyah terbukti menerima.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penyitaan juga akan dilakukan pada uang suap yang diterima Emirsyah. "Tentu kalau mobilnya didapat dari hasil suap, kami akan lakukan langkah-langkah itu (penyi­taan)," ucap Agus.

Menurut Agus, KPK juga telah membekukan rekening yang digunakan Emirsyah untuk bertransaksi dalam penerimaan suap di Singapura. "Itu sudah dilakukan antara KPK dengan CPIB. Tidak perlulah diungkap­kan bagaimana, tapi langkah-langkah mengamankan sudah pasti dilakukan," tuturnya.

Sementara untuk penyitaan ba­rang di Jakarta, KPK telahmeng­geledah lima lokasi terkait ka­sus dugaan suap tersebut. Salah satu yang digeledah adalah ke­diaman Emirsyah di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Empat tempat sisanya yakni kediaman tersangka pemberi suap Soetikno Soedarjo di Cilandak Barat, kantor Soetikno di Jalan TB Simatupang, sebuah rumah di Jati Padang, dan sebuah rumah di Bintaro Pesanggrahan. Namun KPK belum merinci ha­sil penggeledahan tersebut.

Beberapa bulan sebelum me­netapkan Emirsyah sebagai tersangka, Agus sempat mem­bocorkan mengenai transaksi yang dilakukan pejabat BUMN di Singapura.

"Direktur BUMN terima di Singapura. Itu ada dan tidak hanya satu. Nilainya pasti tidak kecil," kata Agus, 15 September 2016.

KPK, kata Agus, memastikan tengah menelusuri dugaan penerimaan uang oleh dirut tersebut. Sebab, dirut itu diduga tak hanya menerima uang, tetapi menyim­pan dengan membuka rekening bank di Singapura.

Tujuan penyimpanan di rekening bank di Singapura itu, kata Agus, agar tidak terendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kendati begitu, KPK sudah menjalin kerja sama dengan Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura atau CPIB.

"Sekarang sedang ditelusuri, didalami. Kita ada kerja sama dengan KPK-nya Singapura (CPIB)," kata Agus. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA