"Saksi diperiksa untuk terÂsangka SAT," katanya.
Febri belum mau menjabarkan detil pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik. Yang pasti, menurutnya, kedua saksi yang berprofesi sebagai notaris itu diÂduga mengetahui seluk-beluk kepemilikan areal tambak udang Dipasena milik obligor Sjamsul Nursalim.
Tambak udang Dipasena kepunyaan bos Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) di Lampung itu diduga oleh KPK dijadikan sebagai aset yang dijaminkan oleh Sjamsul Nursalim pada BPPN dalam melunasi kewajibannya mengembalikan dana BLBI sebesar Rp 4,8 triliun.
Namun setelah diteliti, nominalaset berupa tambak udang milik PT Dipasena itu diperkiraÂkan hanya mencapai Rp Rp 1,1 triliun. Akan tetapi ironisnya, BPPN menerbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim.
"Keterangan mengenai hal itu sedang dikembangkan penyidik," jelasnya. Selain mengorek keterangan dua saksi notaris yang diduga mengurusi suratkepemilikan aset tambak udang PT Dipasena, tambah Febri, sebelumnya penyidik telah menggeledah kantor dua notaris terseÂbut di Lampung.
Data-data atau dokumen yang disita dari kantor notaris terseÂbut, sambungnya, perlu diklariÂfikasi kepada saksi. Selebihnya, menindaklanjuti penggeledahan kantor notaris tersebut, penyidik KPK juga sudah diterjunkan ke lokasi tambak udang
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap obyek tambak yang dijadikan jaminan pada BPPN," ucapnya. Disampaikan, dalam rangkaian penyidikan kasus ini, KPK juga telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 22 saksi petani tambak PT Dipasena.
Saksi-saksi itu diperiksa di Polda Lampung pada 8 hingga 11 Mei lalu. Febri menjabarkansubstansi pemeriksaan saksi-saksi berkaitan dengan mekanismekontrak tambak, pinjaman, proses pengucuran dana, hingga proses pengemÂbalian kewajiban atau pinjaÂman yang dilaksanakan para petani tambak.
Dia kembali mengingatkan, penyidik saat ini fokus menindaklanjuti proses melengkapiberkas perkara tersangka Syafruddin A Temenggung. Dengan kata lain, mekanisme penerbutan SKL pada obligor yang berstatus buronan ini menjadi prioritas peÂnyidik. Tidak tertutup peluang, sambungnya, KPK kembali meÂnetapkan status tersangka pada pihak lainnya.
"Tunggu saja. Prosesnya masih dikembangkan oleh peÂnyidik," sergahnya.
Untuk melengkapi bukti-bukti terkait status keabsahan akta kepemilikan tambak udang di bawah payung PT Dipasena, lanjutnya, juga akan diklarifikasi ke pihak terkait lainnya. Staf desa atau kecamatan dan pejaÂbat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung, kemungkinan bakal diperiksa untuk melengÂkapi data-data.
"Nanti perkembangannya akan disampaikan," Tutur bekas aktivis Indonesia Coruption Watch (ICW) itu.
Diketahui, bekas Kepala BPPN, Syafruddin A Temenggung resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 25 April lalu. Dia tercatat sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL-BLBI. KPK menduga tersangka diÂduga terlibat konspirasi dalam menerbitkan SKL-BLBI untuk Sjamsul Nursalim. Akibat tuduÂhan itu, KPK memperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,7 triliun.
Atas perbuatannya, Syafruddin ATemenggung disangÂka melanggarpasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebaÂgaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kilas Balik
Permohonan Cabut Gugatan Diajukan Pada 8 Mei 2017Tim kuasa hukum tersangkabekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengaku, perlu melengkapi berkas permohoÂnan gugatan praperadilan atas nama kliennya.
Anggota tim kuasa hukum Syafruddin A Temenggung, Dodi S Abdulkadir menjelasÂkan, penarikan berkas permoÂhonan gugatan praperadilan dilakukan berdasarkan perÂtimbangan hukum yang benar-benar matang. Menurutnya, pencabutan gugatan didasari masih adanya hal yang perlu dilengkapi.
"Kami masih menyiapkan berkas gugatan praperadilan," katanya. Disampaikan, tim kuasa hukum tetap akan menÂgajukan permohonan gugatan praperadilan pada kesempatan berikut. "Nanti begitu bahanÂnya lengkap akan diajukan kembali."
Dia menambahkan, timnya menemukan indikasi yang bisa dijadikan sebagai bukti baru dalam menggugat penetapan tersangka yang dilakukan KPK. "Kita memiliki bukti tambaÂhan. Untuk praperadilan ini kita cabut dan akan kita diajukan kembali."
Diketahuu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rusdiyanto Loleh, memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka. "Hakim memutuskan mencabut perkara pidana praperadilan Syafruddin Arsyad Temenggung melawan KPK sebagai termohon," kata Rusdiyanto.
Hakim Rusdiyanto menyatakan pihaknya menerima permohonan pencabutan praperadilan dari kuasa hukum Syafruddin pada Rabu (10/5) lalu.
"Pada 10 Mei PN Jakarta Selatan telah menerima surat tim penasihat hukum tangÂgal 8 Mei perihal penarikan pencabutan yang diajukan tim kuasa hukum Syafruddin," tambahnya.
Dalam surat pencabutan praperadilan itu tertulis bahwa tim kuasa hukum Syafruddin bakal melakukan perbaikan gugatan. Setelah melakukan perbaikan. "Dengan demikian perkara ini selesai dan tidak ada pemeriksaan lanjutan," tuturnya.
Dodi yang diklarifikasi tenÂtang pencabutan atau pemÂbatalan gugatansebagai upaya mengulur waktu proses peÂnuntasan kasus ini, me epis hal itu. Dia bilang, pihaknya menghargai upaya hukum yang dilakukan KPK.
Dia juga menolak anggapan jika gugatan praperadilan terhÂadap KPK justru bakal menjadi bumerang bagi kelangsungan perkara kliennya.
Diketahui, Syafruddin A Temenggung merupakan terÂsangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sekalugus penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) paÂda April 2004. Dalam kasus ini, KPK menduga, Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban sebesar Rp 3,7 triliun.
Sjamsul Nursalim sebagai obligor BLBI seharusnya meÂnyerahkan sisa kewajibannya kepada BPPN sejumlah Rp 4,8 triliun. Namun sampai saat ini, bos PT Gajah Tunggal itu baru menyerahkan kewajibannya sebesar Rp 1,1 triliun.
Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menyatakan,KPK tetap akan memproses perkara atas nama tersangÂka Syafruddin A Temenggung. Pencabutan gugatan, urai dia, tidak menghalangi, apalagi menghambat penyidikan yang tengah berjalan.
Dia pun memambahkan, pihaknya siap menghadapi bukti-bukti baru yang bakal dilengkapi dalam gugatan praperadilan tersangka ini. "Kita menghormati langkah hukum yang ditempuh terÂsangka." Dia pun menyatakan, apapun putusan praperadilan atas penetapan status tersangka yang ditetapkan hakim bakal diapresiasi KPK. ***
BERITA TERKAIT: