"Saat uji coba, anggota polri dan petugas Dishub akan menghampiri kendaraan yang berhenti di traffict light," ujar Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, Sabtu (23/7).
Teknisnya, kata dia, petugas akan memberikan flyer dan menjelaskan perihal sistem ganjil-genap.
Selain itu, polisi juga akan menghampiri kendaraan yang berhenti di lampu merah tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Khususnya, jika plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan waktu pemberlakuan, makan akan diberikan surat teguran.
"Tapi, belum diberlakukan penindakan," tuturnya.
Namun, tindakan berupa tilang akan diberikan jika ada indikasi pemalsuan STNK dan plat nomor kendaraan. Sedangkan, tindakan hukum akan rrsmi diberlakukan saat penerapan ganjil-genap, 30 Agustus mendatang.
"Kepada pelanggar akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan," pungkas Budiyanto.
Sebelumnya diketahui, uji coba penerapan ganjil-genap akan dilakukan di sembilan titik di jalan protokol Ibu Kota.
Antara lain, Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bunderan HI, Bunderan Senayan, CSW, Simpang Kuningan (kaki Gatot Subroto), Simpang Kuningan (Kaki Mampang), dan Simpang Hos Cokroaminoto.
[sam]
BERITA TERKAIT: