Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presiden Minta Kebijakan Pemda Tak Dipidana, Polri Harus Menolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 22 Juli 2016, 05:10 WIB
Presiden Minta Kebijakan Pemda Tak Dipidana, Polri Harus Menolak
kapolri-presiden
RMOL.  Aparat penegak hukum utamanya Kapolri diingatkan untuk tidak menghiraukan imbauan Presiden Jokowi. Sebab, pengangkatan Kapolri bukan hak prerogatif murni Presiden.

"Kapolri dipilih juga atas persetujuan DPR RI. Jadi Polisi harus netral secara proposional," ungkap Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono, dalam keterangannya (Jumat, 22/7).

Permintaan Jokowi tersebut adalah penegak hukum tidak mempidanakan kebijakan atau diskresi pemerintah daerah. "Itu pernyataan Presiden yang sudah kalap karena kegagalan dalam serapan anggaran didaerah," sambung Arief Poyuono.

Menurutnya, kalau kepala daerah ataupun pemerintah pusat merasa tidak nyolong uang negara dan kebijakannya tidak merugikan masyarakat, tapi diperkarakan oleh aparat penegak hukum, bisa melakukan perlawanan hukum.

"Misalnya dengan melakukan upaya praperadilan," ungkapnya.

Sejalan dengan itulah, dia menambahkan, Presiden Jokowi mestinya menekankan pada Kapolri dan Jaksa Agung agar memecat atau menghukum oknum Jaksa dan Polisi nakal yang mengkriminalisasi kebijakan kepala daerah yang tidak punya unsur merugikan negara atau kesengajaan.

Dalam dalam rapat evaluasi kepolisian dan kejaksaan daerah di Istana pada Selasa kemarin, Jokowi menuding ada polisi dan jaksa yang tak mematuhi perintahnya sehingga kebijakan di daerah sulit terlaksana.

Makanya, dalam rapat tersebut dia mengingatkan polisi dan jaksa tidak mempidanakan kebijakan atau diskresi. Selain itu juga jangan sembarangan memperkarakan tindakan administrasi pemerintah.

Arahan ketiga, tidak mudah membeberkan kerugian negara kepada media selama belum pasti. Kerugian negara baru bisa diekspos apabila sudah konkret atau akan masuk ke proses penuntutan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA