LSM yang melaporkan Fadli ini menamakan diri Koalisi Anti Katebelece DPR. Mereka terdiri atas
Indonesia Corruption Watch (ICW),
Indonesia Budget Centre (IBC), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Kemarin, mereka mendatangi MKD untuk melaporkan Fadli dan Rachel Maryam.
"Dua-duanya diduga melangÂgar Tata Tertib DPR Pasal 6 ayat 4 yang menyebutkan larangan bagi anggota DPR menggunakan jabatan untuk memperoleh keunÂtungan secara pribadi, baik untuk dirinya ataupun keluarganya," ucap aktivis ICW, Donal Fariz di Gedung DPR, kemarin.
Fadli dilaporkan karena ada surat permintaan ke KJRI New York untuk memfasilitasi anaknya yang tengah berkunÂjung ke Amerika. Sedangkan Rachel dilaporkan karena memÂinta Kedubes Prancis memfasiliÂtasi dirinya yang tengah liburan di sana. "Fadli memang sudah mengklarifikasi, kami hormati. Tapi, klarifikasi penting untuk dibuktikan dan diuji ke MKD agar tidak menimbulkan poleÂmik," terang Donal.
Dalam laporan itu, ICW cs membawa bukti berupa surat untuk Kedubes AS yang ditanÂdatangi pihak Setjen DPR untuk Fadli Zon, surat Rachel Maryam untuk Kedubes Prancis, dan bukti berita faksimili. ICW juga melampirkan akta organisasi untuk
legal standing.
Ketua MKD Surahman Hidayat menyatakan, sebelum menindaklanjuti aduan terseÂbut, pihaknya akan melakukan verifikasi. "Tentu diverifikasi dulu legal standing dan substansi yang diadukan," terangnya.
Anggota MKD Syarifudin Sudding menyatakan hal seÂrupa. Pihaknya akan menerima laporan tersebut. Tapi, untuk ditindaklanjuti atau tidak, terÂgantung hasil verifikasi. "Setiap orang mempunyai hak untuk melaporkan anggota DPR ke MKD. Kami menerima siaÂpapun, tapi tidak mungkin setiap laporan serta merta ditindaklanÂjuti. Harus ada verifikasi terlebih dahulu," jelasnya.
Verifikasi ini akan memakan waktu antara satu sampai dua minggu. Hal yang diverifikasi bukan sekadar administrasi, tapi mencari bukti kuat anggota DPR yang dilaporkan benar atau tidak telah melakukan hal yang dituduhkan.
Fadli keukeuh mengklaim tidak salah atas permintaan ke KJRI itu. Dia beralasan, tidak pernah menulis surat atau meÂmerintahkan pihak Setjen DPR membuat surat agar KJRI memÂfasilitasi anaknya yang sedang berada di New York.
"Masalah ini kan sudah
clear, sudah jelas. Saya tidak melanggar konstitusi apapun, tidak melanggar undang-undang, tata tertib, dan tidak pernah menulis surat," jelasÂnya di Gedung DPR, kemarin.
Bagi Fadli, pelaporan itu malah memperlihatkan ICW cs mengurusi hal-hal kurang penting. Padahal, banyak kasus besar seperti dugaan korupsi RS Sumber Waras dan reklamasi Teluk Jakarta yang perlu sikap kritis ICW.
"ICW kan
corrupt watch, lebih baik
concern (mengawasi korupsi). Saya tidak melakukan korupsi atau merugikan negara. Ada kerugian negara yang beÂsar, itulah seharusnya yang jadi pusat perhatian kawan-kawan LSM. Jadi kawan-kawan ICW saya sarankan masalah Sumber Waras, reklamasi ada ratusan miliar rupiah. Kalau ini, nggak ada apa-apanya," cetusnya.
Pihak Setjen DPR justru memÂinta maaf ke Fadli. Kepala Biro Kerjasama Antar Parlemen Setjen DPR Saiful Islam mengaku, dalam penulisan surat bernomor 27/KSAP/DPR RI/VI/2016 terÂdapat salah teknis. Kesalahan yang dimaksud adalah ada kata pendampingan untuk Shafa Sabila Fadli, putri Fadli Zon, selama di New York dari 12 Juni hingga 12 Juli 2016.
"Atas kekeliruan surat terseÂbut, Kepala Biro Kerja sama Antar Parlemen menyampaikan permintaan maaf, khususnya keÂpada Bapak Fadli Zon dan Shafa Sabila Fadli atas ketidaknyaÂman dengan pemberitaan yang berkembang," ujarnya. ***
BERITA TERKAIT: