Tetapi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melawan "kepretan" Rizal Ramli ini dan berkilah bahwa pihaknya memberikan izin pembangunan Pulau G kepada pengembang properti berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Kalau soal kabel-kabel dan pipa kan sudah dipindah. Sudah ada otoritas dipindah," jelasnya di Balai Kota, Kamis (30/6).
Ahok menilai, yang lebih berbahaya adalah sebaran lumpur yang mencemarkan ekosistem laut seperti yang dikhawatirkan nelayan.
"Kalau dia yang dibilang lebih bahaya justru lumpur, ke mana-mana dong yang pelanggaran," bebernya.
Mantan bupati Belitung Timur itu juga menegaskan bahwa peraturan mengenai reklamasi Teluk Jakarta tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 52/1995. Sehingga, keputusan yang disampaikan Rizal Ramli masih perlu dipertanyakannya.
"Keputusan (penghentian reklamasi Pulau G) itu saya tidal tahu kalau secara hukum. Kalau menurut saya itu kan dasarnya Keppres. Ini (penghentian reklamasi) kan rekomendasi. Berarti ini mesti naik ke Presiden," tegas Ahok.
[wah]
BERITA TERKAIT: