Demikian hitung-hitungan Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menhub Ignasius Jonan mengatakan dari 25 juta pemudik iru, 17 juta adalah pemudik menggunakan angkutan umum, dan 8 juta pemudik menggunakan kendaraan pribadi.
"Pemudik kendaraan pribadi naik 50 persen," kata Jonan di Jakarta, Kamis (30/6).
Menhub menegaskan kendaraan umum yang tidak layak dilarang beroperasi.
Dia menyebutkan, lima aspek dasar yang harus dipenuhi oleh setiap angkutan Lebaran, jalur darat, terutama bus antarkota antarprovinsi (AKAP), di antaranya alat penunjuk kecepatan harus berfungsi, rem, termasuk rem tangan harus berfungsi, sabuk pengaman untuk pengemudi harus ada, kaca depan tidak boleh rusak dan ban tidak boleh gundul.
"Ban depan itu tidak boleh vulkanisir, hanya ban belakang saja yang boleh," tukas Jonan.
[rus]
BERITA TERKAIT: