Kemenag: Ring Jantung Harus Halal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 29 Juni 2016, 11:17 WIB
Kemenag: Ring Jantung Harus Halal
foto net
rmol news logo . Kasubdit Produk Halal Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah mengusulkan agar alat kesehatan (alkes) menggunakan produk halal.

Pasalnya, ada beberapa alkes yang dimasukkan langsung ke dalam tubuh. Khususnya, ring jantung.

"Kenapa alkes harus halal? Misalnya, ada alkes yang dipakai di dalam tubuh. Seperti ring jantung. Nah, kalau alkes yang masuk ke tubuh tidak halal, berarti seluruh proses tubuhnya bisa tercemar," kata Siti kepada wartawan, Rabu (29/6).

Namun, menurut Siti, hal itu bisa saja mendapat pengecualian. Dalam hal ini, jika tanpa menggunakan ring, bisa mengancam jiwa pasien yang bersangkutan.

"Jika dia tidak pakai (ring) akan meninggal dunia, aturan hukum Tuhan diperbolehkan (menggunakan alkes tidak halal)," paparnya.

Meski demikian, Siti meyakini saat ini belum ada produk-produk alkes yang menjamin tingkat kehalalannya.

Sehingga, Siti meminta pihak-pihak terkait seperti BPOM dan MUI agar segera menerbitkan sertifikasi halal untuk alkes.

"Setahu saya itu belum ada yang halal. Jadi, harus segera disertifikasi," pungkasnya.

Pemaparan tersebut disampaikan Siti dalam diskusi publik yang digelar Indonesia Halal Watch (IHW) di Grand Sahid Jaya hotel, Sudirman, Jakarta Pusat.

Dalam diskusi tersebut, IHW mengusung tema Menyelamatkan Industri Obat dan Kosmetika, Barang Gunaan Serta Makanan dan Minuman dengan Membangun Kesadaran Kolektif untuk Meningkatkan Daya Saing Menembus Pasar Dunia Melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal”

Hadir dalam diskusi, Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah, Sekretaris Corporate PT Bio Farma, Iwan Setiawan, serta perwakilan dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama dan LPPOM MUI. Sementara, perwakilan BPOM RI yang juga ikut diundang, Suratmono berhalangan hadir tanpa keterangan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA