Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anak Buah Ahok Heran Kok Bisa Tanah Dinas KPKP DKI Dibeli Dinas Lainnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Senin, 27 Juni 2016, 19:31 WIB
Anak Buah Ahok Heran Kok Bisa Tanah Dinas KPKP DKI Dibeli Dinas Lainnya
rmol news logo Lahan untuk Rumah Susun Cengkareng Barat, Jakarta, merupakan milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov DKI. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, tanah tersebut dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah DKI.

Namun, Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan, Darjamuni, tak tahu kalau tanah tersebut dibeli instansi lain di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Tanahnya, tanah kami. Tapi yang beli Dinas Perumahan. Kami nggak tahu sama sekali," ungkap Darjamuni, Senin (27/6).

Ia mengaku baru mengetahui tanahnya dibeli Dinas Perumahan ketika sudah ada hasil LHP BPK Tahun Anggaran 2015.

"Kami baru tahu saat sudah ada audit dari BPK. Waktu dia mengecek semua tanah kami, kami ajak minta ke sana. Begitu di sana, mereka bilang kemarin diajak Dinas Perumahan juga ke sini. Saya jawab nggak tahu. Sekarang lagi diproses di Biro Hukum," jelasnya.

Darjamuni menegaskan pihaknya memiliki kelengkapan dokumen kepemilikan tanah tersebut. Tanah tersebut tidak pernah disewakan kepada pihak manapun. Karena itu, ia sudah siap menghadapi proses hukum karena dokumen kepemilikan dinasnya yang asli.

"Ada semua dokumennya. Lahan tidak pernah kita sewakan. Malah ada masalah surat-surat yang tidak benar, sudah kami kumpulkan semua. Kami siap untu, menghadapi proses hukum," ujarnya.

Oleh sebab itu, ia mempertanyakan tindakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bisa mengeluarkan dokumen yang sama.

"Coba diuber saja di BPN, karena semua dokumen sama. Masa sertifikat sama dikeluarkan BPN setempat. Kan bingung kita," jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI, Ika Lestari Aji menerangkan masalah tersebut sedang diproses secara hukum untuk membuktikan kebenarannya. "Kan masih diproses di pengadilan untuk membuktikan kebenarannya," kata Ika.

Ika mengungkapkan, pihaknya membeli lahan dengan sertifikat hak milik dan harga berdasarkan appraisal. Sebelum memutuskan untuk membeli, ia sudah meminta penjelasan kepada pemilik lahan. Tapi ternyata lahan tersebut ada yang mengakui dari pihak lain.

"Yang bawa ke pengadilan itu yang punya sertifikat. Kan kami pertanyakan, kami minta penjelasan. Akhirnya mereka bawa ke pengadilan. Yang punya sertiifikat mengaku dia yang punya," ujarnya.

Awalnya, Ika sudah mengajukan keluhan kepada pemilik lahan. Dia juga mempertanyakan adanya temuan BPK terhadap status kepemilikan lahan tersenpbut. Tapi pemilik lahan tersebut mengatakan tidak menerima surat dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI.

"Awalnya, kami complain, mempertanyakan kok bisa ada temuan BPK seperti itu. Kami menanyakan kejelasan soal tanah tersebut. Dari pihak sana langsung menyampaikan bahwa mereka tidak menerima surat yang kami sampaikan," jelasnya.

Namun, Ika mengakui lahan tersebut memang lahan milik Pemprov DKI. Karena itu, ia mengharapkan pengadilan dapat memutuskan yang terbaik. Dan uang pembayaran lahan bisa dikembalikan.

"Yang pasti sekarang lagi proses di pengadilan hampir satu bulan. Intinya kalau memang itu tanah Pemprov, kami minta agar (uangnya) dikembalikan," tukasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA