Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Orang Yang Boleh Membatalkan Puasa Ramadhan

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/muhammad-sulton-fatoni-5'>MUHAMMAD SULTON FATONI</a>
OLEH: MUHAMMAD SULTON FATONI
  • Jumat, 17 Juni 2016, 14:00 WIB
<i>Orang Yang Boleh Membatalkan Puasa Ramadhan</i>
PADA tulisan yang lalu saya tutup dengan kalimat bahwa maksud narasi 'tidak wajib puasa Ramadhan' adalah tidak berdosa saat tidak berpuasa dan jika berpuasa akan timbul konsekuensi.  

Pada kesempatan ini saya ingin melanjutkan tentang orang orang yang boleh membatalkan puasanya. Jika 'tidak wajib puasa' itu praktiknya sejak malam memang tidak berniat puasa, sedangkan redaksi 'boleh membatalkan puasa' itu praktiknya sejak malam berniat berpuasa lalu menuntaskan puasanya hingga waktu maghrib karena sesuatu hal.

Beberapa orang muslim yang dalam kondisi tertentu diperbolehkan membatalkan puasa Ramadhan. Pertama, orang jatuh sakit parah yang sifatnya pada taraf membahayakan dirinya. Boleh membatalkan puasa dalam kasus ini memberi pengaruh positif bagi kesembuhan penyakitnya.

Kedua, orang yang sedang menempuh perjalanan minimal 80 km. Maksud bepergiannya harus baik, tidak boleh bertujuan maksiat. Jarak tempuh di atas adalah batasan jauh, bukan batasan kesulitan. Andaipun saat perjalanan difasilitasi mobil, supir dan Patwal tetap diperbolehkan membatalkan puasanya.

Hanya saja Syaikh Bakr Syatha (1848-1892M) mengatakan bagi orang yang dalam perjalanannya mengalami kemudahan maka Islam merekomendasikan (ahabbu) untuk tidak membatalkan puasanya. Misalnya, perjalanan Jakarta-Surabaya sepanjang 800 km hanya ditempuh dengan pesawat selama satu jam sepuluh menit, meski tidak menyusahkan tetap boleh membatalkan puasa. Hanya saja Islam lebih menyukai orang muslim tersebut tidak membatalkan puasanya.

Ketiga, muncul kekuatiran saat puasa menjadi sebab dia mati. Misalnya, di siang hari merasa haus hingga kuatir rasa hausnya menyebabkan dirinya meninggal dunia maka boleh membatalkan puasanya.

Catatan akhir, meskipun dalam beberapa kasus di atas boleh membatalkan puasa, orang yang bersangkutan tetap tidak punya kebebasan makan dan minum. Dia harus menghormati Ramadhan dengan cara menutupi diri dari khalayak umum bahwa dirinya tidak berpuasa.

Jika memungkinkan bahkan dia harus menahan diri lagi untuk tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa hingga maghrib tiba. Selamat berpuasa. 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA