Komnas PA Tolak Hukuman Penjara Anak

Kamis, 16 Juni 2016, 08:04 WIB
Komnas PA Tolak Hukuman Penjara Anak
foto:net
rmol news logo Hukuman penjara dinilai tidak tepat bila dijatuhkan kepa­da pelaku kejahatan yang masih anak-anak. Penjara juga bukan­lah tempat yang bisa mendidik anak-anak. Pemerintah diminta mencari cara, agar anak-anak dapat dididik tanpa kekerasan.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Seto Mulyadi menuturkan, maraknya pelanggaran hukum yang dilakukan anak-anak, bu­kan berarti penjara merupakan tempat yang tepat untuk men­didik mereka agar jera mengu­langinya kembali. Menurutnya, hukuman penjara justru dapat menyebabkan anak tertekan dan trauma yang berakibat pada tumbuh kembangnya.

"Anak akan kehilangan kebe­basan yang juga menyebabkan psikologisnya menjadi tertekan. Oleh karena itu hukuman pen­jara memang sebaiknya men­jadi pilihan terakhir bagi anak karena terlalu kejam," ujarnya di Jakarta.

Kak Seto menerangkan, ada efek lanjutan yang dialami se­orang anak yang pernah dipen­jara. Selain tak ada lagi kebe­basan, tekanan yang tidak terki­ra menjadi pertimbangannya. "Berdasarkan penelitian ada hal yang menohok harkat manusia ketika dipenjara. Salah satunya adalah kehilangan kebebasan yang juga menyebabkan tekanan tinggi pada anak," katanya.

Pihaknya menyambut baik adanya rencana penyusunan pedoman teknik mendisiplinkan anak atau siswa tanpa kekerasan. Kak Seto menyarankan pedo­man tersebut disusun berdasar­kan etika kasih sayang terhadap anak.

"Pada prinsipnya guru har­us mendidik dengan etika. Mendisiplinkan juga harus den­gan etika. Jangan sampai ada kekerasan selama mendidik siswa," terangnya.

Dia menyarankan pedoman mendisiplinkan siswa harus memuat pola kasih sayang dan komunikasi. Kedua hal tersebut dinilai masih efektif untuk mem­perbaiki perilaku siswa. "Jangan biarkan anak jadi peniru tinda­kan kekerasan. Etika itu penting sebagai contoh kepada anak. Dengan pendekatan itu, guru bisa melihat penyebab perilaku tidak disiplin yang dilakukan anak," tandasnya.

Sementara Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Djoko Setyono men­gatakan, penyimpangan yang dilakukan anak-anak sebelum 18 tahun sebaiknya disikapi dengan pembinaan agar anak tak mengulangi kesalahannya.

Dia sependapat, bahwa huku­man penjara harus menjadi opsi terakhir terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak. "Ini bukan pemanjaan, tapi ini agar anak tak mengulangi ke­salahannya. Restoratif justice, jangan biasakan teori balas dendam karena tidak baik un­tuk tumbuh kembang anak," katanya.

Djoko menerangkan, huku­man penjara harusnya menjadi opsi terakhir bagi penegak hu­kum terhadap pelanggaran oleh anak-anak. Karena ada beberapa proses yang harus dilalui sebe­lum hal tersebut terjadi.   ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA