Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Waktu Berzakat Fithrah

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/muhammad-sulton-fatoni-5'>MUHAMMAD SULTON FATONI</a>
OLEH: MUHAMMAD SULTON FATONI
  • Rabu, 15 Juni 2016, 16:46 WIB
<i>Waktu Berzakat Fithrah </i>
SEJAK masuk bulan Ramadhan kita sering melihat orang-orang menunaikan zakat fithrah.

Tetangga saya, Wahyudi mengeluarkan zakat fithrah di hari pertama bulan Ramadhan. Berbeda lagi dengan teman kantor saya yang sering berzakat fithrah menyesuaikan tanggal gajiannya.

Sedangkan Ustadz di kampung saya selalu menunaikan zakat fithrah di saat kumandang takbir di malam Idul Fitri. Tidak tampak kesamaan dalam satu hari, misalnya.

Namun meskipun tidak ada kesamaan hari faktanya tidak ada kehebohan. Berbeda jika hal ini terjadi dalam kasus penentuan awal Ramadhan dan hari Idul Fitri. Kok bisa  ya?

Materi yang perlu diperhatikan umat Islam adalah tentang 'waktu diperbolehkan menunaikan zakat fithrah' dan 'waktu wajib menunaikan zakat fithrah'.

Imam Syafii dalam kitab 'al-Umm' membolehkan seorang muslim menunaikan zakat fithrah sejak awal bulan Ramadhan. Alasannya, Ramadhan sebagai bagian dari sebab kewajiban zakat fithrah, telah tiba. Contoh, Wahyudi yang selalu menunaikan zakat di awal Ramadhan itu sifatnya mempercepat saja, bukan waktu wajib menunaikan zakat fithrah.

Sedangkan batas akhir waktu diperbolehkan menunaikan zakat fithrah adalah sebelum salat Idul Fithri di pagi hari. Bahkan ada pendapat ulama yang masih memperbolehkan menunaikan zakat fithrah di waktu paling akhir, yaitu sebelum tengah hari pukul 12.00 WIB tanggal 1 Syawal. Artinya masih diperbolehkan menunaikan zakat fithrah setelah salat Idul Fitri, yang penting sebelum pukul 12 WIB.

Keleluasaan waktu ini tentu memudahkan umat Islam, terutama bagi mereka yang kelupaan berzakat fithrah sehingga masih berkesempatan untuk berzakat fithrah setelah salat Idul Fitri.

Sedangkan 'waktu wajib menunaikan zakat fithrah, KH Nawawi Banten (1814-1897M) dalam kitab 'Nihayatuz Zin' menjelaskan, yaitu saat mengalami masa bulan Ramadhan (bi idraki juz'in min ramadhana) dan bulan Syawal (juz'in min syawwal) meskipun hanya sebentar.

Saya teringat ustadz di kampung saya yang selalu menunaikan zakat fithrah saat malam takbiran. Rupanya dia selalu ingin memastikan bahwa umur dirinya masuk di waktu Ramadhan dan Syawal dan itu berarti sudah waktunya wajib menunaikan zakat fithrah.

Penulis adalah Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA