WAWANCARA

Sumarno: Jika Tidak Ada Di Rumah Saat Diverifikasi, Pendukung Cagub Independen Bisa Datangi PPS

Selasa, 07 Juni 2016, 09:16 WIB
Sumarno: Jika Tidak Ada Di Rumah Saat Diverifikasi, Pendukung Cagub Independen Bisa Datangi PPS
foto:net
rmol news logo Undang-Undang Pilkada yang revisinya baru saja disah­kan memuat aturan soal verifikasi faktual dukungan bagi calon perseorangan yang lebih ketat. Gubernur DKI Ja­karta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berniat maju sebagai calon perseorangan, menilai bisa saja verifikasi faktual bermasalah.
 
"Orang kan kerja. Nah, kalau si PPS (Panitia Pemungutan Suara) datang hari kerja, eng­gak ketemu orangnya," kata Ahok.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menjelaskan, secara prinsip, verifikasi faktual untuk calon independen tidak ada yang berubah sebelum atau se­sudah Undang-Undang Pilkada direvisi.

"Substansinya sama, ng­gak ada yang berbeda. Masa verifikasi pun sama 14 hari," jelas Sumarno kepada Rakyat Merdeka, kemarin. Berikut pen­jelasannya.

Persiapannya Pilkada DKI sudah sejauh mana?
Sekarang kita masih persiapan ya, kita sedang melakukan rapat-rapat koordinasi ya. Baik dengan KPU maupun dengan stake­holder terkait. Seperti dinas-dinas terkait, dengan Bawaslu dan lain-lain.

Untuk verifikasi bagaima­na?
Ya nanti pakai metode sensus. Didatangi satu per satu.

Ratusan ribu itu didatangi satu persatu?
Iya, iya.

Teknisnya seperti apa?
Jadi yang memenuhi syarat itu, kan kita lakukan verifikasi administrasi dulu. Kalau sudah memenuhi syarat baru dilakukan verifikasi faktual.

Jika pada saat disensus pemilik KTP tidak ada di tempat, bagaimana?
Didatangkan lain hari, untuk dikumpulkan di suatu tempat untuk kita datangi.

Gubernur Ahok kebera­tan dengan aturan verifikasi faktual?
Sebenarnya substansinya sa­ma, nggak ada yang berbeda. Masa verifikasi pun sama 14 hari. Dalam Pilgub DKI tahun 2012 lalu, jika saat diverifikasi petugas si pendukung tidak ada di rumah, maka pasangan calon bisa menghadirkannya ke kantor kelurahan atau selu­ruh pendukung dikumpulkan di satu tempat dan diverifikasi sekaligus.

Kalau dikumpulkan di suatu tempat, tetap tidak bisa datang?
Jika yang bersangkutan tetap tidak bisa datang juga, maka yang bersangkutan diberi waktu datang ke kantor kelurahan atau PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Soal verifikasi yang di­syaratkan selama tiga hari bagaimana?

Batas akhir pendukung me­nemui PPS yang lalu diatur Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. Di pasal 24 ayat 3, yakni sampai akhir masa penelitian faktual. Namun meski ada klausul tiga hari, pada faktanya nanti di lapangan verifikasi itu ‘fleksibel’ dalam 14 hari.

Maksudnya?

Dalam arti si pendukunglah yang aktif ingin diverifikasi jika diperkirakan saat verifikasi tidak ada di rumah. Misalkan saat masa verifikasi pendukung pasangan calon mau pergi ke luar kota, dia bisa pro aktif. Datang saja ke kantor kelurahan minta diverifikasi lebih dulu.

Artinya tidak harus dalam ti­ga hari itu selesai diverifikasi?
Intinya, verifikasi faktual itu di­lakukan pada masa 14 hari. Basis verifikasi adalah per kelurahan.

Apakah kelurahan akan mensosialisasikannya?
Nanti kelurahan mengumum­kan 14 hari masa verifikasi itu.

Yang melaksanakan veri­fikasi hanya KPU?
Yang melaksanakan sensus di lapangan nanti PPS.

Kapan mulai pendaftaran calon?
Pendaftaran mulai bulan September. Untuk calon perseoran­gan mulai tanggal 3-7 Agustus. Penyerahan syarat dukungan cagub perseorangan 6 sampai 10 Agutus 2016. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA