"Menindaklanjuti kejadian Lion Air JT 161 dan Air Asia QZ509, Kemenhub membekukan sementara izin kegiatan pelayanan jasa terkait di bandar udara (
passenger handling) PT Lion Air Group di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, dan PT Indonesia Air Asia di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar," kata Menhub Ignasius Jonan, Rabu (18/5).
Dua maskapai itu sama-sama salah menurunkan penumpang. Keduanya sama-sama mendarat dari Singapura. Seharusnya, penumpang turis atau WN itu diantarkan ke terminal kedatangan internasional, bukan ke terminal domestik. Artinya, mereka lolos dari imigrasi.
Jonan menerangkan, pembekuan izin kegiatan pelayanan jasa terkait ini berlaku mulai lima hari kerja sejak diterbitkannya surat keputusan sampai dengan ada hasil investigasi terhadap kejadian tersebut dinyatakan selesai.
"Dengan adanya pembekuan izin ini diharapkan kepada kedua maskapai untuk tetap memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang demi kelancaran arus penumpang," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: