Salah Turunkan Penumpang, Kemenhub Sanksi Keras Lion Air dan Air Asia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 19 Mei 2016, 00:12 WIB
Salah Turunkan Penumpang, Kemenhub Sanksi Keras Lion Air dan Air Asia
ignasius jonan/net
rmol news logo . Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan sanksi keras kepada Lion Air dan Air Asia. Alasannya, dua maskapai penerbangan itu salah menurunkan penumpang.

"Menindaklanjuti kejadian Lion Air JT 161 dan Air Asia QZ509, Kemenhub membekukan sementara izin kegiatan pelayanan jasa terkait di bandar udara (passenger handling) PT Lion Air Group di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, dan PT Indonesia Air Asia di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar," kata Menhub Ignasius Jonan, Rabu (18/5).

Dua maskapai itu sama-sama salah menurunkan penumpang. Keduanya sama-sama mendarat dari Singapura. Seharusnya, penumpang turis atau WN itu diantarkan ke terminal kedatangan internasional, bukan ke terminal domestik. Artinya, mereka lolos dari imigrasi.

Jonan menerangkan, pembekuan izin kegiatan pelayanan jasa terkait ini berlaku mulai lima hari kerja sejak diterbitkannya surat keputusan sampai dengan ada hasil investigasi terhadap kejadian tersebut dinyatakan selesai.

"Dengan adanya pembekuan izin ini diharapkan kepada kedua maskapai untuk tetap memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang demi kelancaran arus penumpang," tukasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA