Gerindra Ajak Masyarakat Yang Patuh Bayar Pajak Tolak RUU Tax Amnesty

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 17 Mei 2016, 23:58 WIB
Gerindra Ajak Masyarakat Yang Patuh Bayar Pajak Tolak RUU Tax Amnesty
foto: net
rmol news logo . Di negara yang sukses menjalankan UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, tidak ada satupun klausul yang menyatakan untuk menutup-nutupi data pengemplang pajak yang menunggak membayar pajak dari objek pajak secara legal, dan para pengemplang pajak yang menjalankan usaha under ground ekonomi seperti smuggling, dan ilegal financial service.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono di Jakarta, Selasa (17/5).

Jelas Arief, hal di atas sangat berbeda dengan RUU Tax Amnesty yang diusulkan oleh Pemerintah Presiden Joko Widodo dan sedang dibahas oleh DPR RI.

RUU Tax Amnesty akan ada klausul pemgampunan pajak, dan pengampunan hukuman pada para pengemplang pajak, penutupan akses informasi terkait data besaran pajak yang harus dibayarkan melalui pengampunan pajak, nama pengemplang pajak yang mendapatkan pengampunan pajak, serta jumlah aset dan asal kekayaaan para pengemplang pajak sesuai keterangan Menkeu RI

"Dan yang paling parah RUU Tax Amnesty tidak memperbolehkan institusi penegak hukum seperti KPK, Polri dan Kejaksaan menjerat para pengemplang pajak yang dapat pengampunan pajak dengan pasal-pasal pencucian uang dan korupsi," ujar Arief.

"Jelas sudah RUU Tax Amnesty yang sedang digodok oleh DPR sama saja dengan pratek pencucian uang secara legal yang akan diberlakukan oleh Jokowi," lanjut dia.

Dan yang paling menganggu rasa keadilan, lanjut Arief, dalam RUU Tax Amnesty itu adalah terhadap masyarakat yang selama ini patut membayar pajak, dan jika terlambat saja bayar pajak seperti pajak hotel, gedung pertokoan, pajak restoran, dan perusahaan, langsung disegel dan dilarang beroperasi oleh pemerintah seenaknya tanpa mengetahui kalau keterlambatan pembayaran pajak tersebut lebih disebabkan karena kinerja ekonomi pemerintah yang buruk, sehingga melemahkan daya beli masyarakat dan kelesuan ekonomi

Sedangkan para pengemplang yang pajak, pelaku ilegal logging, ilegal mining, ilegal fishing, judi gelap, penyelundup dan para koruptor yang menyimpan kekayaannya di luar negeri dan tidak pernah berpartisipasi membiaya pembangunan nasional menikmati pengampunan pajak dengan jumlah nominal sangat kecil yaitu 1,5 persen atau total Rp 60 triliun saja dari total kekayaan mereka, yang berjumlah Rp 4.000 triliun, dan secara otomatis harta mereka diputihkan dengan dicuci mengunakan UU Tax Amnesty.

Karena itu, kata Atrief, Partai Gerindra mengajak lapisan masyarakat yang patuh bayar pajak, serta jadi korban pemerasan mafia pajak, dan korban hukuman akibat terlambat bayar pajak, harus menolak UU Tax Amnesty dengan tidak membayar pajak.

"Sementara bagi pengamat dan pendukung Tax Amnesty di DPR jelas-jelas mereka salah satu dari antek-antek pengemplang pajak di luar negeri," tegasnya.

Arief menambahkan, Partai Gerindra juga mencurigai gencarnya beberapa anggota DPR yang mendukung RUU Tax Amnesty diduga mereka punya kepentingan untuk mencuci uang haram mereka yang disimpan di luar negeri. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA