Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pastikan Keterbukaan Informasi, Kemendes Gandeng KIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 16 Mei 2016, 18:37 WIB
Pastikan Keterbukaan Informasi, Kemendes Gandeng KIP
rmol news logo Desa di Indonesia menghadapi banyak tantangan. Bahkan sebanyak 45 persen desa dalam kategori tertinggal. Untuk mengentaskan persoalan tersebut, keterbukaan informasi sangat penting.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Marwan Jafar menjelaskan untuk memberikan informasi dan pengetahuan ke desa bukanlah hal yang mudah. Pasalnya, masih banyak pemerintah daerah maupun aparat desa, yang masih bersikap tertutup soal desa.

"Bahkan ketika turun ke desa-desa, kami membawa fotokopi berkas SKB3 Menteri dan kami bagikan ke desa. Karena masyarakat banyak yang tidak tahu informasi-informasi soal desa," ujarnya.

Menteri Marwan sendiri Jafar berkomitmen untuk mengawal keterbukaan informasi di desa. Karena itu Kemendes PDTT melakukan kerjasama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keterbukaan informasi desa. Ia juga meminta kepada KIP, untuk dapat memberikan pelayanan dan informasi yang  benar kepada desa. Mengingat, mayoritas aparat desa masih berpendidikan rendah.

"Rata-rata aparat desa masih berpendidikan SMP (Sekolah Menengah Pertama). Agar bisa mengelola pemerintahan dengan baik, tentu harus diberikan informasi yang benar. Mereka tidak boleh didiskriminasi, karena dengan informasi mereka bisa belajar," ujarnya.

Ia meyakini, kolaborasi tersebut akan sangat mempengaruhi peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama pemerintahan di desa.

"Cara terbaik untuk membangun desa sebagaimana amanat undang-undang desa, adalah dengan memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada desa. Di sinilah kemudian pentingnya keterbukaan informasi di desa," ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi yang diterapkan di desa dimulai dengan mewajibkan aparat desa menyampaikan realisasi dana desa melalui berbagai forum desa maupun papan informasi desa. Di sisi lain, Kemendes PDTT juga telah membentuk sistem informasi berbasis desa.

"Tahun 2016, akan ada sebanyak 30 ribu sistem informasi berbasis desa. Kita juga membangun sistem informasi desa terpadu yang terdiri dari portal desa online, sistem informasi manajemen BUMDes, transparansi keuangan desa, layanan desa, dan monitoring desa. Kita juga unit pengaduan melalui call center," terangnya.

Di sisi lain, Ketua KIP, Abdulhamid Dipopramono mengatakan, MoU antara Kemendes PDTT dan KIP adalah bukti keterkaitan erat antara UU Desa dan UU KIP. Selanjutnya, hal tersebut juga merupakan aspirasi dari komisioner Komisi Informasi Daerah yang memerlukan payung hukum untuk ditindaklanjuti di daerah.

"Sesuai dengan kewenangannya, desa adalah tanggungjawab Komisi Informasi di daerah. Kami harap, MoU ini tidak hanya coretan di atas kertas, tapi bisa diterapkan di daerah," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA